Cakrawalanational.news-Tangerangselatan, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong literasi hukum perlindungan anak menjadi program prioritas bagi kepala sekolah dan guru di Kota Tangerang Selatan pada 2027.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, S.E., saat kunjungan ke salah satu SMP Negeri di Tangerang Selatan, Kamis (5/11/2026). Ia didampingi jajaran komisioner, Dewan Pembina, pengurus Komnas PA Kota Tangerang Selatan, serta Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Rombongan diterima Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Kepala Dinas Pendidikan, kepala sekolah, Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, dan jajaran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kunjungan tersebut merespons kasus dugaan perundungan yang melibatkan sejumlah peserta didik.
Perundungan Berkedok Games
Agustinus mengingatkan, kekerasan antaranak kini tidak selalu berbentuk fisik. Kekerasan bisa berupa intimidasi, pemaksaan, pengucilan, penghinaan, dan manipulasi psikologis yang disamarkan sebagai permainan atau candaan.
“Jangan sampai kekerasan dianggap permainan, intimidasi dianggap candaan, dan tindakan merendahkan martabat anak dinormalisasi atas nama solidaritas atau senioritas,” tegas Agustinus.
Menurutnya, ketika sudah ada unsur pemaksaan, ancaman, penghinaan, penderitaan, atau ketakutan pada anak, maka itu adalah persoalan perlindungan anak, bukan lagi sekadar kenakalan biasa.
Ia juga menegaskan, meski dugaan perundungan terjadi di luar sekolah dan di luar jam belajar, sekolah tetap tidak boleh lepas tangan. Relasi kuasa dan pola senioritas justru terbentuk dari interaksi sehari-hari di lingkungan sekolah.
“Lokasi terjadinya kekerasan tidak selalu menjadi tempat awal terbentuknya kekerasan itu sendiri. Karena itu kepala sekolah, guru BK, wali kelas, dan seluruh pendidik harus hadir melakukan pencegahan,” ujarnya.
Sekolah Jangan Jadi Ruang Geng
Untuk mencegah lahirnya geng dan kelompok eksklusif, Agustinus meminta sekolah menghidupkan kegiatan positif, inklusif, dan produktif, seperti olahraga, seni, kepemimpinan, literasi, kelompok minat bakat, dan kegiatan kolaboratif antarkelas.
“Sekolah harus menjadi ruang pembentukan karakter, empati, dan penghormatan terhadap sesama. Solidaritas dibangun melalui persahabatan yang sehat, bukan melalui rasa takut dan senioritas,” katanya.
Korban Dipulihkan, Pelaku Dibina
Dalam kasus ini, Komnas PA mengapresiasi UPTD PPA yang telah mendampingi korban. Sementara anak yang diduga terlibat sebagai pelaku ditangani Dinas Sosial untuk asesmen dan terapi.
Komnas PA menekankan dua hal sekaligus: pemulihan korban dan pembinaan edukatif bagi anak yang diduga pelaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan proses hukum yang berlaku.
Dorong Revisi UU SPPA
Agustinus juga mengapresiasi kehadiran Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Ia berharap momentum ini membuka ruang untuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Revisi dinilai penting agar hukum lebih responsif terhadap pola kekerasan baru yang melibatkan anak, pemulihan korban, serta pembinaan dan pertanggungjawaban anak yang berhadapan dengan hukum.
Literasi Hukum untuk Guru
Pada kesempatan itu, Komnas PA memberikan literasi hukum kepada para guru dan kepala sekolah di hadapan Kepala Dinas Pendidikan. Materinya meliputi kewajiban perlindungan anak, mekanisme pelaporan, prinsip kerahasiaan, deteksi dini kekerasan, dan langkah tepat saat menemukan indikasi perundungan.
Sebagai tindak lanjut, Komnas PA akan menyampaikan usulan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan agar Program Literasi Hukum Perlindungan Anak bagi Kepala Sekolah dan Guru Tahun 2027 dijadikan program prioritas.
Program itu diharapkan menjangkau seluruh satuan pendidikan, dengan materi Konvensi Hak Anak, UU Perlindungan Anak, pencegahan perundungan, kekerasan seksual dan psikologis, deteksi dini relasi kuasa, serta tanggung jawab hukum tenaga pendidik.
Dorongan tersebut sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang menekankan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, dan keamanan digital.
“Guru bukan hanya bertugas mengajar, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan setiap anak merasa aman. Literasi hukum harus menjadi bekal dasar agar guru mampu mengenali, mencegah, dan bertindak tepat,” tegas Agustinus.
Komnas PA berharap kunjungan ini menjadi momentum kolaborasi nyata antara pemerintah daerah, DPR RI, Dinas Pendidikan, kepolisian, UPTD PPA, Dinas Sosial, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat.
Sebab, sekolah yang aman bukan sekadar sekolah tanpa laporan perundungan, melainkan sekolah yang mampu mencegah, mendeteksi, dan menangani kekerasan secara tepat, melindungi martabat anak, memulihkan korban, dan membina anak yang melakukan kekerasan agar tidak mengulangi perbuatannya.
(M. Habil Syah)










Tinggalkan Balasan