Cakrawalanational.news-Deliserdang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ES alias E (39) diamankan petugas di Desa Sudirejo, Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di tempat.

Dari tangan ES, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. 1 plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,32 gram
2. 1 unit timbangan elektrik
3. 1 buah sekop plastik
4. 1 kotak rokok merek Helium
5. Uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas narkoba. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolresta.
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
(M. Habil Syah)










Tinggalkan Balasan