Cakrawalanational.news-Banggai, Setelah melalui beberapa kali dilakukan persidangan hingga pada sidang mediasi namun berakhir gagal, sidang perkara lahan Kantor Sinode GKLB Luwuk dengan perkara nomor : 15/PDT.G/2026/PN.Lwk antara penggugat Oktavianus Legoh melawan Kantor Sinode GKLB Luwuk, turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai, kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk dengan sidang lapangan di Kelurahan Bungin Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, untuk melihat lansung objek sengketa bersama pihak penggugat dan tergugat, dengan tujuan menyamakan data dalam gugatan yakni luas, letak dan batas dengan kondisi riil di lokasi. Jumat (28/8/2026).
Hadir pada sidang lapangan dihalaman Kantor Sinode GKLB Luwuk jalan Imam Bonjol, majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk, pengurus Sinode GKLB Luwuk dan penasehat hukumnya Erych W. Sobat, SH.MH dan Louis Sintung, SH serta ahli waris AL Legoh Oktavianus Legoh dan penasehat hukumnya Asad Dg. Hana, SH.
Ada hal menarik pada sidang lapangan tersebut dimana tidak ada kesesuaian data antara penggugat dan tergugat yang dipegang oleh Majelis Hakim, olehnya itu Majelis Hakim bertanya kepada kedua belah pihak terkait letak lokasi yang disengketakan dan batas serta ukuran. Data terlapor, mengatakan bahwa objek sengketa yakni kantor Sinode GKLB Luwuk berada di jalan Samratulangi Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk, sementara data dari pihak pelapor bahwa Kantor Sinode berada di jalan Imam Bonjol Kelurahan Bungin, begitu juga dengan batas-batasnya dipertanyakan oleh Majelis Hakim.
Kepada media ini Kuasa Hukum Kantor Sinode GKLB Luwuk sebagai terlapor Erych W. Sobat, SH, MH memberikan tanggapan terkait sidang lapangan, pada intinya bahwa penggugat mendalilkan tempat ini adalah objek yang mereka sengketakan, maka merujuk pada siapa yang mendalilkan bahwa dia harus membuktikan. Dan kemudian Majelis Hakim turun ke lapangan, untuk meninjau memeriksa apakah benar objek yang mereka gugat adalah tempatnya disini, ujar Erych.
Terkait dengan data dari tergugat yang dipegang oleh Majelis Hakim bahwa nama jalan tempat berdirinya Kantor Sinode GKLB Luwuk yakni jalan Samratulangi yang sempat dipertanyakan oleh Majelis Hakim tempat kantor Sinode berdiri padahal tempat tersebut adalah jalan Imam Bonjol, Erych berkata “itu tadi sudah terkonfirmasi dan itu masuk dalam ranah pembuktian,” tukasnya.
Begitu juga dengan luasan objek sengketa yang juga menjadi perhatian Majelis Hakim terjadi perbedaan yang mana data dari penggugat menyebutkan kurang lebih 12.000 M2 sementara data tergugat menyebutkan kurang lebih 10.000 M2, “pada intinya kami terfokus pada objek yang mereka gugat, demikian juga dengan batas-batas sudah kami konfirmasi, apa yang mereka sampaikan kami juga dengan bukti yang kami miliki,” ucap Erych.
Sementara itu pihak pelapor dalam hal ini Oktavianus Legoh sebagai Ahli Waris AL Legoh didampingi Kuasa Hukumnya Asad Dg. Hana, SH bertindak sebagai penggugat, menanggapi bahwa sidang lapangan yang di gelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk berjalan lancar dan sesuai harapan kita semua. “Yang kami sesalkan mengapa pihak tergugat mengikuti letak batas-batas kami sementara mereka memiliki batas-batas sendiri sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) mereka, seharusnya data yg memuat batas-batas kemudian diserahkan pada Majelis Hakim adalah batas-batas mereka sendiri bukan mengikuti batas-batas kami, sesal Oktavianus.
Oktavianus menambahkan, kalau mengikuti data batas-batas yan mereka serahkan pada Majelis Hakim kalau berpatokan pada data itu berarti objek tersebut bukan disini, karena sebelah selatan adalah laut, sementara data yang mereka berikan kepada Majelis Hakim adalah sebelah selatan Sungai Soho, seharusnya Sungai Soho itu berada di sebelah barat.
Menurut pengakuan Ketua Sinode Moses Hata sambung Oktavianus, pada sidang lapangan bahwa mereka memiliki alas hak pada objek sengketa sejak tahun1926 yang kemudian menjadi dasar penguasaan, dan kami dari pihak ahli waris mengatakan bahwa objek sengketa ini dimiliki oleh Orang Tua Kami sejak tahu1921 sesuai surat yang kami miliki, dan kalau mereka mendalilkan bahwa sejak tahun 1926 sudah di kuasai oleh GKLB, sangat mustahil karena GKLB lahir tahun 1966. Namun semua itu nanti kami sama-sama buktikan di gelar perkara pada persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk, pungkas Oktavianus.
(Muis/CNN)










Tinggalkan Balasan