Baru.png

Kasus PMB Unsoed: Rektor hingga Warek 3 Jadi Tersangka, KPK Bongkar “Mahar” Rp1,1 Miliar

banner 120x600

Cakrawalanational.newsJakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam dugaan korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Jawa Tengah. Di antara tersangka ada Rektor, Wakil Rektor 3, dan Kabag Akademik.

Konferensi pers digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). KPK menyebut ada praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan kampus negeri itu.

KPK memetakan perkara dalam 3 klaster. Pertama, pemerasan Rp650 juta Agustus 2026. Wakil Rektor 3 berinisial NAP, atas sepengetahuan Rektor inisial ASO, melalui perantara DMW dan AW diduga meminta uang ke orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Uang diserahkan, tapi calon dinyatakan tidak lulus. Karena uang sudah terpakai, NAP meminjam ke pihak swasta untuk mengganti. Utang itu kemudian dibayar lewat pencairan 3 proyek Unsoed yang dikerjakan CV milik MYN, keponakan ASO.

Kedua, gratifikasi Rp680 juta periode 2025-2026. ASO diduga memerintahkan MYN menerima uang pengurusan PMB dengan kode “Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”. Uang itu juga dipakai membeli 3 bidang tanah atas nama MYN.

Ketiga, transaksi “mahar” Rp1,12 miliar. Kabag Akademik ES, atas sepengetahuan ASO, diduga berkomunikasi dengan pengepul calon mahasiswa untuk tawar-menawar. ASO disebut memberikan akses user ID sistem PMB kepada ES untuk meloloskan pendaftar yang membayar.

Penindakan dilakukan Kamis 20 Agustus 2026. KPK mengamankan 14 orang, 12 di Purwokerto dan 2 di Jakarta. Dari 9 orang yang diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK menetapkan 6 tersangka: ASO, NAP, ES, DMW, AW, dan MYN.

Secara resmi, PMB Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed mematok Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp7,1 juta–Rp17 juta dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Rp100 juta-Rp260 juta. KPK menilai masih ada pungutan di luar itu yang membebani orang tua.

Modusnya dengan memanfaatkan kewenangan approval elektronik di sistem PMB. Calon yang membayar “mahar” bisa diloloskan.

KPK menyita uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta yang diduga berasal dari setoran PMB.

Keenam tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, kasus ini mencoreng integritas perguruan tinggi negeri.

“Proses pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Penegakan hukum akan terus dikembangkan sampai ke jaringan, pemodal, dan penerima manfaat,” ujarnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *