Cakrawalanational.news–Tanjungpandan Belitung, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mengapresiasi keberhasilan TNI Angkatan Laut (AL) bersama instansi terkait menggagalkan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal senilai sekitar Rp76,04 miliar.
Apresiasi itu disampaikan Gubernur saat menghadiri Press Conference Penggagalan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Tahun 2026 di Posal Pulau Mendanau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Babel, Rabu 19 Agustus 2026.
Gubernur menegaskan, pemberantasan penyelundupan timah merupakan komitmen bersama untuk melindungi kekayaan alam dan kepentingan masyarakat Babel.
“Kamu dari Bangka Belitung mengucapkan apresiasi dan selamat atas penangkapan ini. Bagi kami, seluruh unsur pemerintah daerah, penyelundupan timah ini harga mati untuk kita selesaikan,” tegas Gubernur.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara terpadu. Melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, kementerian/lembaga, hingga masyarakat.
“Kita memang punya keterbatasan alat, tetapi kita punya informasi. Dari RT, RW hingga yang paling tinggi, semuanya harus kita tingkatkan,” ujarnya.
Gubernur juga mengajak seluruh unsur di daerah untuk tidak berjalan sendiri-sendiri. Pengawasan terhadap pergerakan timah harus dilakukan bersama agar ruang gerak jaringan penyelundupan semakin sempit.
“Atas nama Provinsi Bangka Belitung, saya mengucapkan terima kasih banyak. Semoga tim ini semakin solid, diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas,” tuturnya.
Pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak 2 Agustus 2026. Tim mengamankan sekitar 8 ton pasir timah di Belitung Timur, kemudian 50 ton di Desa Lenggang, 10 ton di Desa Batu, dan 5 ton pada penindakan berikutnya. Total barang bukti mencapai sekitar 75,7 ton.
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut sekaligus melindungi sumber daya alam strategis Indonesia.
Penindakan juga tidak akan berhenti pada pelaku dan barang bukti di lapangan. TNI AL akan terus mendukung upaya pengungkapan jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam pengembangan kasus pada 16 Agustus 2026, tim gabungan menemukan kendaraan double cabin di Pantai Pagoda, Desa Rebo, Kabupaten Bangka. Di dalamnya ada lima karung pasir timah, satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta lima butir amunisi, satu alat hisap sabu, dan satu parang. Seluruh temuan masih dalam proses pendalaman.
Sekretaris Kemenko Polkam RI yang diwakili Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksamana Muda TNI Agung Mohammad Kancana S mendorong pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku di lapangan,” tegasnya.
Pendalaman perlu diarahkan pada rantai pasok dan aliran keuntungan. Tujuannya agar penegakan hukum menyentuh pihak pengendali, pemodal, penampung, maupun penerima manfaat.
Pemprov Babel berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi pergerakan mineral dari hulu hingga hilir. Gubernur juga mengajak masyarakat aktif memberi informasi jika menemukan indikasi pertambangan atau perdagangan mineral ilegal.
“Negara jangan sampai rugi dan rakyat kita tetap miskin. Kita harus bersama-sama menjaga sumber daya alam kita,” tegasnya.
(HR75)










Tinggalkan Balasan