Baru.png

Imigrasi Babel Gelar Bimtek PIMPASA, Perkuat Deteksi Dini di Desa

banner 120x600

Cakrawalanational.newsPangkalpinang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian.

Upaya itu dilakukan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kamis 25 Juni 2026.

Kegiatan ini diikuti jajaran Kanwil Ditjenim Babel, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, serta PIMPASA dari Kantor Imigrasi Pangkalpinang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.

Bimbingan teknis menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas petugas dalam mengembangkan Desa Binaan Imigrasi. Desa binaan diposisikan sebagai ujung tombak penyebarluasan informasi keimigrasian kepada masyarakat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal yang mewakili Kepala Kanwil Ditjenim Babel.

Dalam sambutannya disampaikan, penguatan peran aparatur desa dan masyarakat merupakan langkah strategis dalam mendukung tugas dan fungsi keimigrasian.

Fokus utamanya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), serta memberikan perlindungan kepada WNI yang akan bekerja atau melakukan perjalanan ke luar negeri.

Melalui keberadaan PIMPASA, pemerintah desa diharapkan semakin aktif menyampaikan informasi keimigrasian. Mulai dari layanan keimigrasian, bahaya keberangkatan pekerja migran nonprosedural, hingga potensi pelanggaran keimigrasian yang bisa dicegah sejak dini melalui kolaborasi.

Dengan penguatan kapasitas PIMPASA, diharapkan terbangun sistem deteksi dini yang lebih efektif. Tujuannya meningkatkan literasi keimigrasian masyarakat dan memperkuat perlindungan terhadap WNI dari berbagai bentuk kejahatan transnasional.

Program PIMPASA menjadi salah satu inovasi Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan kehadiran negara hingga tingkat desa. Dengan sinergi yang kuat antara Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat, upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *