Baru.png

Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Labuhan Deli, LPA Desak Izin Dicabut dan Panti Ditutup

banner 120x600

Cakrawalanatioanl.news-Deliserdang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur di sebuah panti asuhan di Kecamatan Labuhan Deli. Kamis (24/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah masyarakat berani melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Kini perkara tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tidak tinggal diam.

“Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian warga yang memilih melapor. Itu bentuk nyata perlindungan anak. Kejahatan terhadap anak tidak boleh ditutup-tutupi, harus segera dilaporkan agar korban dapat perlindungan dan pelaku diproses hukum,” ujar Junaidi.

LPA juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan. Ia berharap proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Desak Dinsos Tutup Panti dan Lakukan Asesmen

Selain proses hukum, LPA mendesak Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang segera melakukan investigasi administratif dan evaluasi menyeluruh terhadap panti asuhan tersebut.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran berat, terutama tindak pidana oleh pengelola terhadap anak asuh, maka izin operasional harus dicabut dan panti ditutup. Ini demi menjamin keselamatan anak-anak,” tegas Junaidi.

Ia menegaskan panti asuhan seharusnya menjadi tempat yang aman dan penuh kasih sayang.

“Jika justru menjadi tempat kekerasan seksual, negara melalui Dinas Sosial harus bertindak tegas menutup operasionalnya sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.

LPA juga meminta Dinsos bersama instansi terkait segera melakukan:

1. Asesmen terhadap seluruh anak yang masih berada di panti

2. Pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial

3. Bantuan hukum dan pemenuhan hak korban sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS

Dorongan Audit Seluruh Panti Asuhan

Lebih jauh, LPA mendorong Pemkab Deli Serdang melalui Dinsos melakukan audit dan pengawasan terhadap seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan di Deli Serdang.

Tujuannya memastikan setiap lembaga pengasuhan memenuhi standar perlindungan anak serta memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang efektif.

“Kami berkomitmen mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan kepada korban. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak. Lindungi anak karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” tutup Junaidi.

LPA mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *