Cakrawalanational.news–Pangkalpinang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meluruskan maksud penerbitan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB). Pemkot Pangkalpinang memastikan kebijakan itu tidak berdampak pada pembayaran gaji aparatur.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Budiyanto mengatakan, SE tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan untuk membangun budaya tertib administrasi di lingkungan pemerintahan.
“Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah,” ujar Budiyanto, Jum’at (17/7/2026).
Ia menegaskan tidak ada kaitan antara pemenuhan BL-PKB dengan hak kepegawaian. Gaji PPPK Paruh Waktu dan PJLP, kata Budiyanto, tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Budiyanto memahami kebijakan dapat menimbulkan beragam pemahaman di masyarakat. Untuk itu, Pemkot meminta seluruh perangkat daerah melakukan sosialisasi secara komunikatif, persuasif, dan humanis.
Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu aparatur didorong menjadi teladan kepatuhan.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Budiyanto.
(HR75)











Tinggalkan Balasan