Baru.png

DPRD Babel Desak GML Segera Putuskan Plasma, Pemkab Bangka Akui Tak Berwenang

Elvi: Seharusnya komitmen itu sudah harus ada di GML

banner 120x600

Staf Ahli Dian: Cuma itu yang kita dapatkan income PAD-nya. Selain itu semuanya pusat

Cakrawalanational.newsPangkalpinang, Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) di Kabupaten Bangka kembali memanas. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak perusahaan segera memutuskan pembangunan plasma dan kompensasi. Sementara Pemkab Bangka mengaku tidak punya kewenangan penuh.

Desakan itu muncul dalam audiensi di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (9/7/2026). Audiensi membahas HGU dan kompensasi PT GML untuk 8 desa di Kecamatan Bakam, diantaranya Bakam, Dalil, Nangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.

Sekretaris Komisi II DPRD Babel, Elvi Diana, menilai perusahaan sudah seharusnya punya keputusan.

“Seharusnya komitmen itu sudah harus ada di GML. Mereka sudah mempunyai jawaban, persiapan, dan sudah seharusnya diputuskan oleh korporasinya,” kata Elvi.

Ia menyebut tuntutan masyarakat yang disampaikan LSM sudah menjadi “bola panas” yang harus segera diredam.

“Sepanas-panasnya harus dingin. Ini negara hukum. Harus ada musyawarah dan mufakat,” ujarnya.

Elvi juga menyoroti Pemerintah Kabupaten Bangka. Ia meminta Bupati yang baru bertindak tegas terkait perpanjangan HGU.

“Lakukanlah langkah-langkah sesuai kebijakan dan kekuasaan yang dimiliki. Kalau memang bisa tidak merekomendasikan lagi untuk diperpanjang, lakukanlah. Bernegosiasinya sudah selesai. Ketegasannya harus lebih untuk masyarakat, bukan untuk perusahaan,” papar politikus PDIP ini.

Kendati demikian, berbeda dengan DPRD Babel, Pemkab Bangka mengaku terbatas.

Staf Ahli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Bidang Perekonomian, Dian Fernandi mengatakan secara regulasi Pemkab tidak memiliki kewenangan absolut. Status PT GML sebagai PMA membuat prosesnya melibatkan provinsi hingga pusat.

“Komitmen kami sudah disampaikan ke Bupati. Sudah beberapa kali rapat internal. Tanggal 18 Juni kemarin juga sudah panggil manajemen GML. Namun keputusannya masih dari kantor pusat,” ungkap Dian.

Ia memastikan Pemkab tetap memfasilitasi. Jika 9 poin tuntutan masyarakat sudah disepakati, prosesnya akan dijalankan sesuai aturan.

Soal keuntungan daerah, Dian menyebut hanya PAD dari perpanjangan HGU.

“Ketika dia memperpanjang HGU kan ada income-nya. Cuma itu yang kita dapatkan income PAD-nya. Selain itu semuanya pusat,” ujarnya.

Hingga audiensi berakhir, belum ada keputusan resmi dari PT GML. Suasana pertemuan disebut sempat memanas hingga peserta perempuan diminta keluar ruangan.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *