Baru.png

Kejagung Jerat 3 Orang di Balik Ekspor Ilegal Tanah Jarang

banner 120x600

Cakrawalanational.newsJakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik ekspor ilegal mineral tanah jarang (ilmenit). Tiga orang jadi tersangka. Semuanya berperan meloloskan 390 ton muatan milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dengan cara mengutak-atik laporan uji lab.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, ketiganya ditahan sejak Rabu (8/7/2026) di Gedung Bundar.

“Perannya beda-beda. Ada dari perusahaan, ada dari lab, ada dari Bea Cukai,” kata Syarief.

Tersangka pertama IS. Dia perwakilan PT PMM. Tugasnya, minta hasil lab “dibersihkan”. Sedangkan tersangka kedua GP. Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dia yang nurut. Sampel ilmenit tak diuji tuntas. Cuma bagian atas jumbo bag yang diperiksa. Alhasil, kandungan logam tanah jarang tak muncul di laporan.

Sementara, tersangka ketiga JK. Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang Babel). Dia tetap stempel dokumen ekspor meski di meja kerjanya sudah ada hasil analisis yang menyebut ada tanah jarang.

Padahal barang itu masuk kategori mineral strategis. Ekspornya dilarang.

“Permintaannya jelas. Laporkan ini ilmenit biasa. Bagian tanah jarangnya jangan ditulis,” ujar Syarief menirukan komunikasi IS ke GP.

Kasus ini terbongkar setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencurigai dokumen 25 kontainer di Dermaga Kodaeral IV Batam, Mei lalu. Dari situ TNI AL dan penyidik mencocokkan fisik barang dengan kertasnya. 15 kontainer bermasalah.

Kejagung belum merinci kerugian negara. Perhitungannya masih digarap bersama BPKP.

(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *