Example 728x250.

PT Timah Klarifikasi Soal Titipan Material Timah dari Polres Pangkalpinang

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, PT Timah (Persero) Tbk menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penitipan material timah di gudang perusahaan.

Perusahaan menegaskan, material timah tersebut merupakan barang bukti perkara yang dititipkan secara resmi oleh Polres Pangkalpinang.

Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan, mengatakan penitipan sudah sesuai prosedur dan administrasi.

“Penitipan barang bukti oleh Polres Pangkalpinang kepada PT Timah telah memenuhi aspek administrasi secara lengkap, termasuk dokumen resmi dan proses pencatatan dan barang tersebut berstatus titipan,” kata Anggi, Senin (13/4/2026).

Anggi menjelaskan, barang bukti itu dititipkan pada awal April 2026 dan langsung ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah atas permintaan kepolisian untuk keperluan penimbangan dan pengamanan.

“Material timah yang dimaksud juga tercatat secara jelas dan hingga saat ini masih berada dalam domain aparat penegak hukum,” ujarnya.

PT Timah memastikan setiap aktivitas, termasuk penitipan barang oleh pihak eksternal, dilakukan transparan, terdokumentasi, dan sesuai regulasi.

Terkait kedatangan tim media ke lokasi gudang, Anggi menyebut ketidakhadiran pihak berwenang saat itu bukan bentuk penolakan.

“Petugas yang saat itu berkomunikasi di GBT dapat kami sampaikan bukan dalam posisi menghindar, melainkan berbeda tugas dan kewenangan untuk menyampaikan keterangan kepada media,” katanya.

“Dengan penuh hormat kami menyampaikan klarifikasi ini guna meluruskan informasi yang telah beredar, agar dapat dipahami lebih utuh dan proporsional,” tambah Anggi.

Terpisah, Kapolres Pangkalpinang AKBP Max Mariners membenarkan penitipan barang bukti tersebut.

“Barang bukti yang dimaksud saat ini berada di kawasan GBT Cambai. Kami titipkan di sana dan tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,” ujarnya, dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

Max menegaskan proses penitipan sudah sesuai aturan.

“Kami sudah melakukan penghitungan bersama pihak PT Timah. Jumlahnya jelas, tidak ada ditutup-tutupi,” pungkasnya.

(Rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *