CNN–Toboali, Lantaran disinyalir bertransaksi barang haram jenis Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya (Narkoba) pemuda inisial LH dan S dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung.
Akibatnya, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun penjara.
Kronologis penangkapan terhadap tersangka LH alias D dan tersangka S alias A, Minggu 30 Juni 2024, sekitar pukul 00.15 wib di Kebun Sawit, Pondok milik tersangka L H alias D yang beralamat di Desa Airbara Kecamatan Airgegas Bangka Selatan.
Penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat. Ditempat kejadian perkara (TKP) ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu yang dibungkus sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik bening berukuran kecil yang bertulisan angka 3 berisikan kristal warna putih.
Satu (1) bungkus plastik bening berukuran kecil yang bertulisan angka 2 berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang bertulisan angka 1.5 berisikan kristal warna putih, 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
Dua (2) bungkus plastik bening berukuran sedang yang bertulisan angka 1/2 berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Unit timbangan digital berwarna silver, 1 (satu) Ball plastik bening kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet minuman yang berwarna merah putih.
Satu (1) buah potongan pipet minuman berwarna hitam, 1 (satu) buah alat hisap / bong lengkap dengan pirex, 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning, 1 (satu) buah kotak KRAYON Merk JOYKO, 1 (satu) buah kotak rokok besi merk DJI SAM SOE berwarna hitam, 1 (satu) buah dompet berwarna merah
Satu (1) buah tas merk Qiwufeiyang hitam, 1 (satu) buah tas ransel merk SUMMIT SERIES berwarna Hijau, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO berwarna biru, 1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO berwarna hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor SATRIA FU merk SUZUKI berwarna biru putih.
“Barang bukti Sabu 6,45 gram, semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan kedua tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi via whatsApp, Senin ( 01/07/24 ).
Transaksi Sabu di Pondok Sawit, 2 Warga Desa Air Bara Di Tangkap Polisi
Modus operandi MO pelaku telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pondok sawit milik tersangka L H alias D yang beralamat di Desa Airbara, Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu.
“Modus pelaku sering transaksi sabu di Pondok sawit milik tersangka L H alias D yang beralamat di Desa Air Bara Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan,” ujarnya
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun penjara.
“Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” ucapnya
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Basel atas harapan masyarakat yang disampaikan pada saat Jum’at Curhat dengan Bapak Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Brigjen Pol Drs. Sugeng Supriyanto pada Jum’at, 21 Juni 2024 di Gedung Serbaguna Kantor Camat Airgegas.
Atas informasi dugaan adanya peredaran narkoba maka Satnarkoba Polres Basel yang dipimpin oleh Iptu Defriansyah, SH selanjutnya melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan patut diduga tempat di Wilayah Kecamatan Airgegas telah terjadi peredaran narkotika. (Ias)


.












