telkomsel

Paksa Wanita ke Penginapan dan Rampas Ponsel, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah, Polda Sumatera Utara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (30), nelayan asal Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita berinisial N (31), warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan korban ke Polres Tapanuli Tengah pada 13 Mei 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/52026) sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Pandan. Saat korban sedang berbelanja, pelaku mendatangi korban dan merampas kunci sepeda motornya. Setelah sempat terjadi tarik-menarik, pelaku memaksa korban mengikuti dirinya menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik korban menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Padangsidimpuan–Sibolga, Kecamatan Pandan.

Sesampainya di penginapan, pelaku diduga memaksa korban masuk ke kamar dan mengajaknya melakukan hubungan badan. Namun korban menolak dan berteriak meminta pertolongan. Karena mendapat perlawanan, pelaku kemudian merampas telepon genggam milik korban secara paksa.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan pulang ke rumahnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp1,3 juta dan melaporkannya ke Polres Tapanuli Tengah.

Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Sebelumnya, korban melihat keberadaan pelaku di wilayah Pandan dan melaporkannya melalui Call Center 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku saat melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keterangan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah Iptu Anto P Limbong pada Senin (8/6/2026) melalui Grup Humas Polres Tapanuli Tengah. (Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *