telkomsel

Geger Penikaman di Pasar Sialang Jambi, Pelaku Berusia 25 Tahun Diringkus Polisi dalam 2 Jam 

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Kualatungkal, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial DI (25). DI diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap seorang petani di kawasan Pasar Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Insiden berdarah yang sempat menggegerkan warga setempat ini terjadi pada Jumat sore, sekitar pukul 15.08 WIB.

Kronologi Kejadian dan Laporan Keluarga

Peristiwa bermula saat korban, seorang petani berinisial RI (51), terlibat insiden fisik di kawasan Pasar Sialang RT 012, Desa Teluk Sialang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah menantu korban pulang ke rumah dan mengabarkan bahwa sang ayah telah ditikam.

Mendengar kabar mengejutkan tersebut, pihak keluarga langsung bergegas menuju Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Daud Arif Kuala Tungkal. Di sana, korban ditemukan dalam kondisi lemah akibat luka tusuk serius di bagian dada dan sedang mendapatkan perawatan intensif dari tim medis.

Tak butuh waktu lama setelah memastikan kondisi korban, keluarga langsung mendatangi Markas Polres Tanjab Barat untuk membuat laporan resmi agar pelaku segera ditangkap.

Respons Cepat Polisi, Pelaku Ditangkap dalam Dua Jam

Menerima laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasi Humas Ipda Ucen membenarkan adanya penangkapan cepat tersebut. Melalui serangkaian pelacakan, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku yang masih berada di sekitar wilayah Desa Teluk Sialang.

Hanya berselang kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengepung dan mengamankan pelaku DI tanpa perlawanan berarti.

“Dalam pemeriksaan awal di hadapan penyidik, pelaku (DI) telah mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menusuk dada korban menggunakan sebilah pisau,” ujar Ipda Ucen dalam keterangannya.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut Hukum

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian. Di antaranya adalah satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, serta satu helai kaos singlet berwarna biru tua milik korban yang bernoda darah.

Hingga saat ini, DI telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan luka fisik serius.

Pihak Polres Tanjab Barat kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar selalu mengedepankan jalur hukum dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap konflik personal, guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang merugikan semua pihak.

(Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *