Baru.png

SMSI: Firdaus Korban Pembungkaman Saat Perjuangkan HPN Milik Bersama

Diberhentikan Karena Bicara Kesetaraan

banner 120x600

Cakrawalanational.news–Jakarta, Pemberhentian Ketua Umum SMSI, Firdaus oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat lewat SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026 dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara yang memperjuangkan keadilan di tubuh pers nasional.

Menanggapi hal itu Sekjen SMSI Pusat, Makali Kumar menegaskan, Firdaus tidak melakukan pelanggaran etik. Ia hanya memperjuangkan satu prinsip yang seharusnya didukung semua insan pers. Hari Pers Nasional (HPN) bukan milik satu organisasi, karena HPN adalah milik seluruh konstituen Dewan Pers.

Firdaus dihukum karena berani mengusulkan agar penyelenggaraan HPN 2027 dilakukan secara terbuka, proporsional, dan bergilir. Usulan yang disampaikan resmi pada 18 Juni dan 10 Juli 2026 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI – organisasi perusahaan pers terbesar yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Ironisnya, usulan demokratis itu justru dijawab dengan pasal karet Peraturan Organisasi PWI Nomor : 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang mengklaim HPN sebagai program strategis PWI.

“Ini logika terbalik dan berbahaya. Bagaimana mungkin HPN yang ditetapkan oleh Keppres Nomor 5 Tahun 1985 sebagai hari nasional seluruh insan pers, diklaim sebagai program strategis internal satu organisasi? Kalau begini terus, di mana letak kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers?” tegas Makali, Kamis (22/10/2026).

Makali menilai SK Dewan Kehormatan PWI cacat nalar kelembagaan. PWI menghakimi Firdaus bukan sebagai anggota PWI yang bermasalah, tetapi sebagai Ketua Umum SMSI yang menyuarakan aspirasi lembaganya. Ini adalah intervensi kewenangan antar organisasi.

“Firdaus bicara sebagai Ketua Umum SMSI, bukan sebagai pribadi. Mengadili aspirasi organisasi lain dengan aturan internal PWI adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ini preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” ujarnya.

Bukti ketimpangan itu terlihat nyata di HPN 2026 Banten. Di acara yang dihadiri Presiden, delegasi SMSI dipangkas dari 171 menjadi 48 orang. Akses panggung utama dibatasi, distribusi akomodasi tidak adil, transparansi anggaran dan SHU gelap. Fakta ini yang ingin dibenahi Firdaus.

Pemecatan Firdaus justru membuka mata publik, ada upaya mempertahankan monopoli HPN agar tetap menjadi panggung eksklusif.

SMSI menegaskan berdiri tegak di belakang Firdaus. Perjuangan Firdaus adalah perjuangan 2.000 lebih media siber anggota SMSI yang selama ini terpinggirkan dari panggung HPN.

“Kalau bicara keadilan dianggap pelanggaran, maka yang rusak bukan orang yang bersuara, tapi sistemnya. Firdaus tidak salah. Ia memperjuangkan agar HPN kembali ke khitahnya: panggung bersama, bukan panggung satu organisasi,” pungkas Makali.

Dewan Pers didesak tidak diam. Harus ada kepanitiaan bersama atau sistem rotasi yang transparan. Jika tidak, HPN akan terus menjadi alat legitimasi, bukan perayaan kemerdekaan pers sebagaimana amanat UU No 40 Tahun 1999.

(Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *