banner

Advokat Rezky Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Tersangka yang Ditetapkan Hakim Bersalah

banner 120x600

Advokat Rezky Ahmadi: Sudah selayaknya pihak kejaksaan dapat segera melakukan pemanggilan dan penahanan, berdasarkan pasal 11 dan 21 KUHAP

Cakrawalanational.news-Tanjungpandan, Tak terasa sejak hari Selasa 26 maret 2025 saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan Belitung Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menetapkan 9 Tersangka Baru yaitu 6 orang dan 3 perusahaan, dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Kehutanan. Pasalnya hingga hari ini sudah lima bulan berlalu ternyata belum dilakukan Eksekusi oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung.

Akibatnya, hal ini menjadi perbincangan sorotan publik serta para Praktisi Hukum di Belitung. Mengapa tersangka yang sudah ditetapkan Hakim bersalah sekian lama, belum juga dilaksanakan eksekusi penahanan ataupun proses lanjut terhadap para Tersangka untuk disidangkan?

Kepada Wartawan Praktisi Hukum Advokat Rezky Ahmadi, S.H memberikan pandangan dan pendapat hukumnya menyikapi hal ini,

“Bismillahir rohmanirrahim ijin menyikapi dan memberikan pendapat Hukum, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada para senior, dikarenakan pelanggaran hukum tersebut masuk ke ranah pidana khusus Kehutanan dan sudah ditetapkan para tersangkanya oleh hakim di persidangan, maka sudah selayaknya pihak kejaksaan dapat segera melakukan pemanggilan dan penahanan, berdasarkan pasal 11 dan 21 KUHAP”, papar Rezky

Ditambahkannya, bahwa dikarenakan begitu besarnya wewenang dari kejaksaan sendiri yang telah diatur dan mengikat dalam aturan Tupoksi Kejaksaan yaitu dalam UU Kejaksaan (UU 11 thn 2021).

“Maka wewenang itu sudah jelas seperti melakukan Penuntutan, melaksanakan penetapan Hakim/Putusan Pengadilan yang memiliki hukum tetap, melakukan penyidikan dalam pidana tertentu berdasarkan aturan perundang-undangan, melakukan kegiatan perampasan, dan pengembalian aset, dan sangat banyak lagi wewenang yang telah di berikan negara kepada pihak kejaksaan,” Jelas Rezky.

Ketika ditanya harapannya Rezky mengatakan, Karena Ketetapan Hakim ini sudah ditetapkan wajib hukumnya bagi aparat penegak hukum dalam Hal ini Jaksa di Kejari Belitung untuk segera memanggil, memproses dan menahan serta mengajukan para tersangka ini ke persidangan, agar status hukum mereka menjadi jelas.

Hal itu tujuannya demi tegaknya Hukum yang berkeadilan, berdasarkan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan juga untuk menjaga kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan yang kita cintai, tutupnya.

(Pit/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *