Example 728x250.

Sidang Sengketa Lahan di PN Sibolga, Kuasa Hukum Totonafo Nduru Soroti Keterangan Saksi Penggugat

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tapteng, Pengadilan Negeri Sibolga yang terletak di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), kembali menggelar sidang perkara sengketa lahan antara Totonafo Nduru selaku tergugat dan Faogoaro Gulo sebagai penggugat. Sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Kamis lalu (30/4/2026), menghadirkan saksi dari pihak penggugat atas nama Darius Lase.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Totonafo Nduru, Hadi Alamsyah Harahap SH bersama partnernya Ferlinus Lawolo SH, menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai memperkuat posisi kliennya terkait kepemilikan objek tanah yang disengketakan di Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Menurut Hadi Alamsyah Harahap SH, saksi menyampaikan bahwa objek tanah yang menjadi perkara berada di atas lahan milik Totonafo Nduru. Selain itu, pihak tergugat juga mempertanyakan identitas serta status administrasi kependudukan saksi yang disebut bukan lagi bagian dari wilayah Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena telah pindah domisili sejak tahun 2014.

“Hal ini semakin menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan diduga kuat merupakan milik klien kami. Kami menilai pihak penggugat hingga saat ini belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang lengkap dan kuat,” ujar Hadi Alamsyah Harahap SH saat dikonfirmasi oleh media di kantin Pengadilan Negeri Sibolga di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu pagi (7/5/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa dalam persidangan terungkap adanya persoalan penanaman sawit yang disebut melewati batas lahan. Berdasarkan keterangan saksi, tanaman sawit tersebut sempat dicabut karena berada di area yang diakui sebagai milik Totonafo Nduru.

“Keterangan saksi di persidangan menjadi bagian penting yang nantinya dapat dipertimbangkan majelis hakim dalam melihat fakta-fakta hukum di lapangan,” tambahnya.

Pihak tergugat berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan profesional dalam memutus perkara sengketa lahan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tergugat maupun jalannya sidang pemeriksaan saksi tersebut. (Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *