Example 728x250.

Polsek Batang Kuis Bekuk ‘Spesialis Subuh’ Pembobol Rumah dan Toko, Sita CCTV Aksi Pencurian

banner 120x600

Cakrawalanational.news-DELI SERDANG, Tim Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang meringkus HL (41), warga Dusun II Desa Bintang Meriah, Batang Kuis. Pria itu diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan pembongkaran rumah serta toko di wilayah Batang Kuis. Dari tangan tersangka, polisi menyita BPKB, STNK, dan rekaman CCTV yang merekam detik-detik aksi pencurian.

Penangkapan HL merupakan hasil pengembangan kasus pencurian yang meresahkan warga Batang Kuis selama sebulan terakhir. Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, SH, menyebut pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan menganalisis pola kejahatan.

“Setelah terima laporan, kami langsung lidik. Dari CCTV dan keterangan saksi, mengarah ke HL. Rekannya, MM, sudah kami amankan lebih dulu,” kata AKP Salija, Minggu (19/4/2026).

Kronologi 2 Aksi Kejahatan HL

*1. Gasak Motor Saat Korban Tertidur*

Aksi pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan Medan-Batang Kuis, Desa Batang Kuis Pekan. Sekitar pukul 04.00 WIB, HL bersama MM menyelinap ke pekarangan rumah. Mereka mencongkel pintu belakang menggunakan alat keras hingga terbuka.

Saat penghuni rumah terlelap, kedua pelaku masuk dan mendorong keluar satu unit sepeda motor milik korban. Motor itu kemudian dibawa kabur lewat jalan tikus untuk menghindari patroli.

*2. Jebol Dinding Toko Pakai Obeng*

Aksi kedua menyasar toko besi di Kecamatan Batang Kuis. Berbeda dari TKP pertama, HL masuk dengan merusak dinding bagian belakang bangunan.

“Pelaku pakai obeng. Dia lubangi dinding sedikit demi sedikit sampai bisa masuk. Ini yang kami sebut modus ‘spesialis subuh’ karena aksinya selalu dini hari,” jelas AKP Salija.

Barang Bukti Kunci: Rekaman CCTV

Penangkapan HL tak lepas dari barang bukti kuat yang diamankan polisi. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita:

*Surat kendaraan*: 1 buah BPKB dan STNK sepeda motor milik korban pertama

*Petunjuk digital*: Rekaman CCTV dari dua lokasi berbeda yang memperlihatkan ciri-ciri dan gerak-gerik pelaku

“Rekaman CCTV sangat jelas. Dari situ kami identifikasi, lalu tangkap,” tegas AKP Salija.

Ancaman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, penyidik menjerat HL dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada waktu malam dan dengan merusak. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain. “Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami masih kembangkan,” tambah AKP Salija.

Imbauan Keras untuk Warga

AKP Salija meminta warga Batang Kuis ekstra waspada, terutama pada jam rawan pukul 01.00-05.00 WIB. Ia menyarankan warga:

1. *Kunci ganda* pada sepeda motor dan pintu rumah

2. *Pasang teralis* di pintu dan jendela belakang

3. *Pasang CCTV* di titik buta rumah dan toko

4. *Lapor cepat* ke Bhabinkamtibmas atau call center 110 jika ada orang mencurigakan

“Jangan kasih ruang buat pelaku kejahatan. Kami komitmen berantas curanmor sampai ke akar,” tutupnya.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *