Cakrawalanational.news-Tapteng, Rasa keadilan keluarga almarhum Yantoni Mendrofa (37), warga Dusun I Desa Muara Sibutuon, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, kian terusik. Harapan penyelesaian secara kekeluargaan pupus setelah pihak terlapor dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa korban dinilai tidak menunjukkan itikad baik, bahkan mangkir dari undangan mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, (14/3/2026), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sibolga–Padang Sidempuan, tepatnya di wilayah Hutabalang, Kecamatan Badiri. Dalam kejadian itu, korban meninggal dunia akibat luka berat setelah terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Muhamad Riski, warga Dusun III Kelurahan Lopian.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Tapanuli Tengah, yang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal (15/3/2026). Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah awal berupa pembuatan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta rencana pemanggilan saksi-saksi.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian melayangkan undangan klarifikasi dan mediasi tertanggal (29/4/2026), kepada pihak keluarga korban. Undangan tersebut diterima oleh istri almarhum, Delima Siregar (33), ibu dari empat orang anak, melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat keluarga korban telah hadir memenuhi undangan resmi tersebut pada Jumat (1/5/2026), pukul 10.00 WIB, pihak terlapor tidak hadir tanpa keterangan. Keluarga korban bahkan harus menunggu selama berjam-jam tanpa kepastian.
Berdasarkan keterangan PS Kanit Gakkum Satlantas Polres Tapanuli Tengah, AIPDA Wandy Panjaitan, SH, undangan mediasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak terlapor melalui keluarganya.
“Surat undangan mediasi sudah kami serahkan langsung melalui pihak keluarga yang bersangkutan,” ujar AIPDA Wandy Panjaitan, SH.
Namun pasca penyampaian undangan tersebut, komunikasi dengan pihak terlapor justru terputus. Nomor kontak yang sebelumnya aktif tidak lagi dapat dihubungi. Keluarga korban menduga kuat bahwa nomor mereka, termasuk nomor pihak kepolisian, telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Berbagai upaya komunikasi telah dilakukan, tidak hanya melalui nomor pribadi, tetapi juga dengan menghubungi pihak-pihak terdekat terlapor, seperti tetangga, kerabat, hingga kepala lingkungan (kepling). Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah datang dengan itikad baik memenuhi undangan resmi, tetapi pihak terlapor tidak hadir dan tidak dapat dihubungi sama sekali. Ini sangat mengecewakan,” ungkap pihak keluarga.
Kekecewaan keluarga semakin mendalam karena pada saat awal kejadian, tepatnya ketika proses evakuasi korban di rumah sakit, pihak terduga pelaku sempat menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bertanggung jawab.
Namun hingga saat ini, komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan. Bahkan, sejak peristiwa terjadi, pihak terduga pelaku tidak pernah menunjukkan empati, baik dengan menjenguk korban maupun menemui keluarga yang ditinggalkan.
“Kami sangat terpukul. Saat di rumah sakit ada janji akan diselesaikan, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Untuk datang menjumpai keluarga saja tidak pernah,” ujar keluarga.
Keluarga menilai sikap tersebut telah melampaui batas kewajaran dan mencerminkan minimnya tanggung jawab serta nilai kemanusiaan.
“Ini sudah di luar nalar. Seolah tidak ada lagi rasa kemanusiaan,” tegas mereka.
Menanggapi kondisi tersebut, AIPDA Wandy Panjaitan, SH. menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.
“Kami akan kembali mengupayakan mediasi dengan menerbitkan surat panggilan kedua. Apabila tidak ada respon, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Keluarga korban pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami hanya ingin keadilan. Jika tidak ada itikad baik, kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup pihak keluarga.
Hingga saat ini, keluarga almarhum masih menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian untuk memastikan perkara ini ditangani secara serius, tuntas, dan berkeadilan. (Red)


.












