Example 728x250.

Oknum Penasihat Hukum Ludahi Warga saat Upaya Penghentian Alat Berat di Lahan Elfi Danora Pohan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tapsel, Aktivitas operasional alat berat di lahan milik Elfi Danora Pohan pada Selasa (14/4/2026) diwarnai insiden ketegangan yang melibatkan seorang oknum penasihat hukum. Peristiwa tersebut terjadi saat sebuah ekskavator tengah beroperasi dan disaksikan langsung oleh kru CakrawalaNational.news bersama sejumlah awak media lain di lokasi.

Insiden bermula ketika seorang pria berinisial YH, yang disebut sebagai penasihat hukum (PH), datang bersama puluhan orang yang mengklaim sebagai pihak pemilik lahan. Kehadiran mereka bertujuan menghentikan aktivitas alat berat yang sedang berlangsung, sehingga memicu perdebatan dengan warga setempat.

Pemilik lahan, Elfi Danora Pohan, diketahui berada di lokasi dan menyaksikan langsung jalannya peristiwa, termasuk upaya penghentian operasional alat berat tersebut.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, situasi mulai memanas saat terjadi cekcok antara YH dan salah satu warga. Dalam keterangannya kepada awak media, warga tersebut menyebut bahwa YH menyampaikan klaim kepemilikan lahan atas nama kliennya.

Namun demikian, ketika dimintai penjelasan terkait dasar hukum maupun bukti kepemilikan, YH tidak dapat menunjukkan dokumen ataupun memberikan keterangan yang jelas di hadapan warga dan awak media.

Ketegangan meningkat ketika korban menegur gestur tangan YH yang dinilai hampir mengenai wajahnya. Adu mulut pun tak terhindarkan dan sempat berujung pada aksi saling dorong sebelum akhirnya dilerai oleh warga di sekitar lokasi.

Dalam situasi tersebut, berdasarkan pengamatan langsung kru CakrawalaNational.news, YH terlihat meludahi wajah salah satu warga. Tindakan itu sontak memicu reaksi dari korban, namun eskalasi konflik berhasil diredam setelah sejumlah warga turun tangan melerai.

Peristiwa tersebut berlangsung secara terbuka dan turut disaksikan oleh sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan di lokasi kejadian.

Dalam insiden itu, ekskavator dilaporkan berada dalam pengawalan seorang pria berinisial TP.

Secara hukum, tindakan meludahi orang lain berpotensi dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan apabila terbukti menimbulkan tekanan atau ketidaknyamanan terhadap pihak lain.

Meski demikian, penetapan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian.

Hingga berita ini dipublikasikan, CakrawalaNational.news masih berupaya mengonfirmasi pihak YH maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan yang berimbang. Sementara itu, situasi di lokasi dilaporkan telah kembali kondusif. (Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *