Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang mencatat sebanyak 386 juru parkir (jukir) di 146 titik pada ruas jalan kota telah terdaftar dalam program parkir berlangganan atau smart parking.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Efran, S.STP, M.Tr.IP usai acara Pelaksanaan Smart Parking dan Simbolis Pembagian Rompi Juru Parkir di Halaman Kantor Walikota Pangkalpinang Kepulauan Babel, Kamis (1/10/2026).
“Untuk Kota Pangkalpinang ada 146 titik yang berjumlah jukirnya sekitar 386 yang di jalan kota,” ujar Efran kepada wartawan.
Selain jalan kota, Dishub juga melakukan pemutakhiran data jukir di jalan provinsi meskipun bukan menjadi kewenangannya. Hasil pemutakhiran mencatat 102 titik dengan 167 jukir di jalan provinsi.
Efran menjelaskan, pendataan dan pemetaan potensi parkir juga dilakukan hingga tingkat kecamatan. Saat ini pendataan telah menjangkau lima kecamatan dan ditargetkan malam ini mencapai tujuh kecamatan.
Dishub juga mendata pelaku usaha yang berpotensi menyelenggarakan pajak parkir. Hingga saat ini tercatat sekitar 80 pelaku usaha yang dapat menyelenggarakan pajak parkir. Pengelolaan pajak parkir sendiri berada di Badan Keuangan Daerah (Bakuda), sementara Dishub mengelola retribusi.
“Karena mekanisme pajak parkir tidak berlaku untuk parkir berlangganan. Apabila mereka memungut untuk kepentingan komersil tanpa melapor ke Bakuda, mungkin kami akan menerapkan bahwa di situ adalah parkir gratis,” kata Efran.
Ia menegaskan, sistem pengawasan jukir telah tersistem melalui barcode yang tercantum di kartu tanda pengenal (ID card). Jika ID card hilang, jukir diminta melapor ke Dishub Kota Pangkalpinang.
Terkait sosialisasi jukir di jalan provinsi dan nasional, Efran menyebut pihaknya bersama Forkopimda terus melakukan edukasi. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak membedakan jalan kota, provinsi, dan nasional dalam hal parkir, sementara masyarakat juga tidak mengetahui klasifikasi jalan tersebut.
“Intinya kalau sudah berlangganan mereka artinya sudah menunjukkan, karena memang tidak ada tempat parkir yang dilarang diatur undang-undang, artinya kami memberikan edukasi dan sosialisasi,” ungkapnya.
Efran menjelaskan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi PGK Smart melalui Google Play Store maupun Apple App Store. Setelah mengunduh, pengguna mendaftarkan kendaraan roda dua (R2) atau roda empat (R4) yang akan dilangganan dengan mengunggah foto kendaraan dan pelat nomor.
“Yang menjadi poin penting untuk berlangganan itu foto motor dan pelat BN-nya. Nanti waktu mau berlangganan, akan muncul pilihan mau berlangganan harian, mingguan, atau bulanan,” terangnya.
Setelah berlangganan, akan muncul barcode sebagai bukti langganan. Barcode tersebut ditunjukkan kepada jukir saat parkir. Tarif berlaku 1×24 jam, yakni Rp1.000 untuk harian, Rp7.000 untuk mingguan, dan Rp30.000 untuk bulanan. Dalam satu hari, pengguna bisa parkir di 20 lokasi berbeda dengan tarif yang sama.
“Kalau harian berarti kalau dia mau parkir dalam hari itu selama 24 jam, mau 20 tempat tetap Rp1.000,” kata Efran.
Jukir memiliki aplikasi validasi tersendiri berbasis web. Saat barcode pelanggan dipindai, akan muncul tanda centang berwarna hijau jika langganan masih aktif dan merah jika tidak aktif.
“Itulah yang disebut validasi hybrid. Apabila mereka habis berlangganan ataupun belum berlangganan, masih bisa menggunakan manual,” pungkasnya.
(HR75)










Tinggalkan Balasan