Cakrawalanational.news-Padang, Aspirasi masyarakat terkait pembangunan bangunan yang diduga menyerupai kelenteng di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, mengemuka dalam audiensi bersama DPRD Sumatera Barat, Selasa, (13/5/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama Ketua Komisi V Lazuardi, serta anggota Komisi V Mario Syahjohan, Zakzai Kasni, dan Sri Komala Dewi.
Turut hadir perwakilan organisasi perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata Sumbar, Dinas Pariwisata Pessel, serta Asisten II Setdakab Pessel mewakili bupati.
Muhidi menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan di daerah harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, kekhususan Sumatera Barat telah diakui secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang menegaskan falsafah hidup masyarakat Minangkabau, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 disebutkan bahwa Sumatera Barat diakui dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, setiap pembangunan dan investasi yang masuk tentu perlu memperhatikan kearifan lokal, budaya, serta kondisi sosial masyarakat setempat,” ujar Muhidi.
Ia menegaskan, DPRD Sumbar pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan daerah sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, setiap investasi harus dibangun dengan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kita ingin suasana tetap kondusif. Aspirasi masyarakat harus didengar, pemerintah daerah juga harus memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijaksana melalui dialog dan musyawarah bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Mario Syahjohan menegaskan bahwa DPRD Sumbar akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyurati Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan serta pihak investor terkait.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar situasi tetap kondusif dan persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, sesuai aturan dan tetap menjaga ketenangan masyarakat. DPRD Sumbar akan mengawal aspirasi warga dan meminta semua pihak menahan diri sambil menunggu kejelasan administrasi serta hasil koordinasi bersama,” tegas Mario.
(Ril/CNN)











Tinggalkan Balasan