Baru.png

Polri Periksa Pejabat ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Ditaksir Rp5 Triliun

banner 120x600

Cakrawalanational.newsJakarta, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri atau Kortastipidkor Polri resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan serta pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026 ke tahap penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan salah satu langkah penyidikan selanjutnya adalah memeriksa pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Tadi seperti yang disampaikan oleh Direktur Penindakan, ada beberapa saksi termasuk dari ESDM juga akan dilakukan pemeriksaan ke depannya,” kata Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Totok menjelaskan peningkatan status dilakukan pada 4 Juli 2026. Sebelumnya penyidik telah melakukan pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis awal alat bukti.

” Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Totok.

Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah mengklarifikasi 34 pihak. Sebanyak 16 orang di antaranya sudah dimintai keterangan. Beberapa dokumen terkait juga telah dianalisis penyidik.

“Ada 16 keterangan yang sudah diminta. Awalnya kita sudah mengeluarkan 34. Kemudian beberapa dokumen juga sudah kita analisis, sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi, sehingga kita naikkan ke proses penyidikan,” ungkap Totok.

Polri menduga perkara ini menimbulkan kerugian negara dan kerugian terhadap perekonomian nasional sekitar Rp5 triliun. Namun Totok menegaskan angka tersebut masih estimasi awal.

Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit guna menghitung secara resmi besaran kerugian negara.

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

“Serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” ucap Totok.

Dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu diterapkan juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini juga diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *