Cakrawalanational.news-Banggai, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai kembali melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah dinyatakan P21, Kamis (2/7/2026).
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengatakan penanganannya berdasarkan Laporan polisi LP/B/200/III/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 31 Maret 2026.
“Tersangka berinisial RB (18), warga Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai,” katanya.
Diketahui peristiwa itu dilakukan tersangka di pinggir pantai wisata Desa Louk, pada Selasa (31/3/2026) sekitar jam 18.30 Wita.
“Tidak memiliki hubungan khusus (pacaran). Tersangka memaksa korban yang berusia 17 tahun melakukan hubungan suami-istri dengan ancaman dan kekerasan,” ujarnya.
Saat korban memberontak, sambung Kasi Humas, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan terkepal ke bagian bibir, menarik rambut, menginjak badan, lalu memukul kaki menggunakan kayu.
AKP Saiman mengatakan pula pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banggai ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Andriyani.
Sehingga patut diduga keras tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b KUHPidana atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.
“Berharap kepada orang tua agar selalu mengawasi anak mereka sehingga tidak terjadi kasus serupa,” harapnya.
*)Muis/CNN











Tinggalkan Balasan