Baru.png

Pansus DPRD Babel Bahas Tata Kelola Sawit dengan Kemenperin, Soroti Kemitraan CPO-Petani

banner 120x600

Cakrawalanational.newsJakarta, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bertemu Kementerian Perindustrian RI di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Pertemuan itu membahas strategi pembenahan tata kelola industri kelapa sawit di Babel.

Agenda utama adalah penyempurnaan Raperda Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Ketua Pansus DPRD Babel Pahlivi mengatakan, pembahasan fokus pada tiga poin strategis: kewenangan industri crude palm oil (CPO), proses migrasi kewenangan, dan pola kemitraan antara pabrik CPO dengan petani sawit.

“Di dalam kunjungan hari ini, banyak hal yang kita diskusikan, terutama menyangkut kewenangan industri CPO, kemudian proses migrasinya, dan kemitraan-kemitraan yang dilakukan oleh pabrik CPO bersama petani di daerah,” kata Pahlivi.

Hasil pertemuan dengan Kemenperin akan menjadi bahan penting dalam penyusunan substansi perubahan Perda. Pansus mendorong industri sawit di Babel tumbuh tidak hanya mengejar produksi, tetapi juga profesional dan bertanggung jawab.

“Kita berharap industri-industri ini bertumbuh, tapi industri yang bertanggung jawab, yang profesional,” ujarnya.

Menurut Pahlivi, penguatan industri sawit berdampak langsung pada ekonomi daerah. Tata kelola yang baik diharapkan menaikkan pendapatan petani dan kontribusi sektor sawit terhadap PDRB Babel.

Karena itu DPRD menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan CPO, dan petani. Hubungan pabrik dan kebun harus seimbang, termasuk dalam penyerapan dan penetapan harga tandan buah segar (TBS).

“TBS dihargai dengan harga yang bagus, meningkatkan pendapatan petani, Nilai Tukar Petani naik, maka PDRB Bangka Belitung di sektor sawit ini juga akan meningkat,” katanya.

Selain kemitraan, Pansus juga mendorong pengembangan hilirisasi industri sawit. Dengan begitu Babel tidak hanya jadi pemasok bahan baku, tetapi juga menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja baru.

Pansus berharap revisi Perda 19/2017 nantinya memberi kepastian tata kelola, memperkuat pembinaan dan pengawasan Pemprov, serta memastikan industri sawit memberi manfaat lebih besar bagi petani dan perekonomian daerah.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *