Baru.png

Konfirmasi Dugaan Belanja BOS Berlebih Buntu, Kontak Wartawan Diduga Diblokir

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Asahan, Upaya memperoleh klarifikasi atas dugaan kelebihan belanja administrasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Bandar Pasir Mandoge belum membuahkan hasil. Kontak wartawan yang digunakan untuk melakukan konfirmasi diduga telah diblokir setelah mengirimkan tautan pemberitaan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bandar Pasir Mandoge, pada Rabu (26/8/2026).

Sebelumnya, Cakrawalanational.news mengungkap dugaan belanja administrasi sekolah yang mencapai Rp94.590.000 dari total pagu Dana BOS sebesar Rp535.900.000. Nilai tersebut setara 12,6 persen, sedangkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 membatasi komponen belanja administrasi maksimal 5 persen atau sekitar Rp26.795.000. Dengan demikian, terdapat dugaan kelebihan penggunaan anggaran sebesar Rp67.795.000.

Sebelum berita dipublikasikan maupun setelah tayang, redaksi telah berupaya menghubungi Kepala SMP Negeri 1 Bandar Pasir Mandoge, Birmawaslin Panjaitan, melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh penjelasan dan memberikan kesempatan menyampaikan hak jawab. Tautan berita juga telah dikirim sebagai bahan konfirmasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan. Sebaliknya, nomor wartawan yang digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan diduga telah diblokir. Percobaan komunikasi melalui nomor lain juga tidak memperoleh respons.

“Redaksi telah menempuh upaya konfirmasi sesuai mekanisme jurnalistik. Hingga saat ini, klarifikasi dari pihak sekolah belum kami terima, sementara akses komunikasi diduga telah diblokir,” demikian keterangan Redaksi Cakrawalanational.news.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Asahan (GPPA), Adit, menilai sikap tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai. Transparansi menjadi bagian penting dalam pengelolaan Dana BOS karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara,” ujarnya.

GPPA selanjutnya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Inspektorat Kabupaten Asahan, dan Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge untuk menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, serta melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan Dana BOS.

Redaksi Cakrawalanational.news menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMP Negeri 1 Bandar Pasir Mandoge maupun pihak terkait lainnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme pemberitaan.(**) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *