Cakrawalanational.news–Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu 3 Juni 2026. Dua eks wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, turut ditahan.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaiman merinci peran ketiganya. DH selaku Kepala BGN, SS Wakil Kepala Bidang Operasional, dan LP Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Berdasarkan pantauan, Dadan, Sony, dan Lodewyk dibawa terpisah dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni. Ketiganya memakai rompi tahanan Kejagung, tangan diborgol, dan hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan.
Syarief menyebut tiga tersangka diduga mengatur verifikasi portal mitra BGN. Hasilnya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi terafiliasi dengan pejabat BGN. “Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” ujarnya.

Yayasan itu mengelola anggaran MBG Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Tersangka juga diduga mengintervensi penyusunan anggaran. Akibatnya, pengadaan tak sesuai kebutuhan lapangan dan ada mark-up harga.
Pengadaan yang disoal meliputi: 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun; 32.000 pasang sepatu; 31.000 tablet; dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Ketiganya ditahan 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Beberapa jam sebelum penetapan tersangka, Kejagung menggeledah kantor BGN di Jakarta, Rabu 3 Juni. “Penyidik pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry.
Penggeledahan terjadi sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan dari jabatannya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut alasan pencopotan antara lain “masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP”. Alasan lain, kata Prasetyo, “ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.”
Prabowo juga mencopot dua wakil kepala BGN, yakni Brigjen Pol Sony Sonjaya dan Mayjen TNI Purn Lodewyk Pusung.
Sebagai gantinya, Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Nanik sebelumnya Wakil Kepala BGN. Dua wakil baru yang ditunjuk adalah Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
(Red)











Tinggalkan Balasan