telkomsel

Ironi Gizi Anak Bangsa, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka, Publik Desak Pengusutan Total Tanpa Tebang Pilih

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Jakarta, Kasus dugaan korupsi yang melanda program unggulan nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.

Langkah tegas korps adhyaksa ini dilakukan hanya berselang sehari setelah Presiden mencopot Dadan dari posisinya. Tidak sendirian, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya (Wakil Kepala Bidang Operasional) dan Lodewyk Pusung (Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi), juga turut menyusul mengenakan rompi tahanan merah muda khas Jampidsus. Ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Salemba demi kepentingan penyidikan.

Sengkarut Modus ‘Yayasan Siluman’ dan Mark-Up Triliunan Rupiah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa penyidikan berhasil membongkar skema lancung penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Berdasarkan data penyidik, tata kelola yang seharusnya berjalan independen justru diintervensi oleh para tersangka.

“Penyidik mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan tersebut terafiliasi langsung dengan pejabat atau pegawai internal BGN yang sebenarnya tidak memenuhi syarat secara hukum,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Modus yang dilakukan terbilang rapi namun masif. Para tersangka diduga kuat mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meloloskan verifikasi pada portal mitra BGN melalui ‘atensi khusus’. Akibat intervensi ini, pengadaan barang yang disusun sama sekali tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan dirancang demi keuntungan sepihak lewat penggelembungan harga (mark-up).

Sejumlah pengadaan logistik non-pangan dengan angka fantastis yang kini disita dan disorot tajam oleh Kejagung antara lain:

-Pengadaan Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan nilai kontrak fantastis mencapai sekitar Rp1 triliun.

-Pengadaan Sepatu: Mencapai 32.000 pasang.Pengadaan Gadget/Tablet: Mencapai 31.000 unit tablet operasional.

-Pengadaan Fasilitas Hiburan: Sebanyak 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan darurat dapur gizi anak sekolah.

Kritik Publik, Dana Gizi Anak Bangsa Jangan Jadi Lahan ‘Bancakan’

Penahanan para petinggi lembaga gizi ini memicu gelombang kritik keras dari berbagai elemen masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis yang awalnya digagas sebagai instrumen penyelamat generasi dari stunting dan perbaikan kualitas SDM nasional, justru ternoda sejak dalam kandungan tata kelolanya.

Masyarakat menilai, anggaran triliunan rupiah yang bersumber dari uang pajak rakyat rawan menjadi sasaran empuk koruptor apabila sistem pengawasan internalnya lemah. Publik menekankan bahwa langkah Kejagung menjerat jajaran tertinggi BGN merupakan bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan secara absolut—tanpa memandang seberapa tinggi jabatan atau seberapa dekat figur tersebut dengan lingkar kekuasaan.

Namun, pengusutan ini tidak boleh berhenti pada level top manajemen saja. Kejagung didesak untuk terus menelusuri aliran dana (follow the money) hingga ke tingkat korporasi penyedia barang, pengurus yayasan fiktif, serta kemungkinan keterlibatan oknum kementerian terkait lainnya.

Terancam Jeratan UU Tipikor

Atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam skala besar tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini dijerat dengan pasal berlapis. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung untuk membuktikan seluruh alat bukti di meja hijau secara transparan. Publik menuntut komitmen penuh dari penegak hukum agar pengusutan kasus mega proyek ini dilakukan secara radikal dan tuntas, demi menyelamatkan masa depan hak gizi anak-anak Indonesia.

(Red/)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *