Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Pengumuman disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Oslan Pardede, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wawan Kurniawan Simanjuntak, S.H., M.H dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pangkalpinang, Jumat (16/10/2026) sore.
Perkara ini menyangkut dana hibah tahun anggaran yang disebutkan kejaksaan sebagai tahun 2024 dan 2025, dengan sumber anggaran dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Sore ini kami mau rilis, yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pengelolaan dana hibah Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang pada tahun 2024 dan tahun 2025,” ujar Oslan Pardede.
Sementara, anggaran yang diperkarakan tidak kecil. Oslan menyebut nilainya lebih dari Rp5 miliar, dengan taksiran awal kerugian negara sekitar Rp300 juta yang berpotensi terus membengkak.
“Anggaran yang kemarin itu sekitar Rp5 miliar lebih anggarannya, anggaran pengadaan bantuan hibah dari Pemkot Pangkalpinang sebesar Rp5 miliar lebih. Untuk kerugian negaranya yaitu Rp300 juta,” katanya.
Ia menegaskan angka Rp300 juta itu baru hitungan awal penyidik.
“Adapun penyelidikan tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan pada hari ini. Adapun juga kerugian yang telah dihitung oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yaitu sekitar kurang lebih Rp300 juta,” ujarnya.
Kendati demikian, Oslan mengatakan kemungkinan bertambah nilainya, sehingga akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Mungkin itu yang bisa kami sampaikan. Ada pertanyaan dari teman-teman media untuk modus-modusnya seperti apa?
Ketika ditanya apakah Rp300 juta itu potensi atau sudah final, Oslan menjawab masih berubah.
“Ini masih berubah, masih naik lagi. Masih hitungan, ini kan baru penyelidikan, nanti kan kita naik tingkat ke penyidikan, yaitu nanti mungkin akan bertambah lagi nilainya dari Rp300 juta”, ungkapnya.
Ditempat yang sama Kasi Pidsus, Wawan Kurniawan Simanjuntak mengatakan modus yang didalami kejaksaan adalah berkaitan dengan aktivitas pengadaan barang dan jasa.
“Jadi hari ini kita sampaikan peningkatan dari status penyelidikan ke penyidikan kasus Bawaslu. Dari mana modusnya? Yang pertama terkait dengan kegiatan sewa-menyewa atau juga pengadaan barang dan jasa,” jelas Wawan.
Sejauh ini, kejaksaan telah meminta keterangan dari 17 orang.
“Adapun pihak-pihak yang telah dipanggil dan diminta keterangan yaitu ada 17 orang, terdiri dari Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang periode tahun 2023 sampai 2028, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Bendahara, Staf Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Pejabat Pengadaan Barang Bawaslu Kota Pangkalpinang, dan Penyedia Barang sebagai pelaksana kegiatan tersebut,” ujarnya.
Jumlah saksi yang sama juga dikonfirmasi Wawan. “Untuk saksi ada tujuh belas,” terangnya.
Soal potensi tersangka, Wawan belum membuka secara gamblang.
“Potensi tersangka gambaran sudah ada, namun kita masih pendalaman untuk saat ini,” tukasnya.
Ketika didesak rinci siapa saja saksi yang dipanggil, termasuk kemungkinan melibatkan lurah, camat, hingga kepala PPK, Wawan menyebut pendalaman akan berlanjut di tahap penyidikan.
“Yang pertama kalau terinci kan banyak, Pak,” kata Wawan.
“Lurah, kecamatan nanti kami undang, kemarin kami dalami dalam waktu penyidikan, mohon maaf ya. Untuk penyedia juga nanti kan juga kami dalami kembali,” pungkasnya.
Kini, dengan status penyidikan, Kejari Pangkalpinang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka. Publik menunggu, apakah perkara hibah Rp5 miliar lebih ini akan berhenti pada pengadaan barang dan jasa, atau merembet lebih jauh.
(Bm/CNN)










Tinggalkan Balasan