telkomsel

Heboh! Dugaan Penjualan Motor Tanpa BPKB Mencuat di Sibolga, Showroom IBAN MOTOR Jadi Sorotan, APH di Minta Bertindak

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Sibolga, Dugaan ketidaktransparanan dalam transaksi penjualan sepeda motor bekas mencuat di Kota Sibolga. Seorang konsumen berinisial LH (62), warga Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait menelusuri legalitas serta aktivitas usaha showroom motor bekas IBAN MOTOR yang beroperasi di Jalan M.S. Sianturi Nomor 7, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah LH mengaku membeli satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 dengan nomor polisi BB 4017 KQ seharga Rp10 juta melalui seorang perantara yang di kenal.

Menurut pengakuan LH, saat transaksi berlangsung dirinya tidak memperoleh penjelasan yang memadai terkait kondisi kendaraan maupun kelengkapan dokumen kendaraan yang dibelinya.

“Saya percaya karena memang sedang membutuhkan kendaraan. Saya diarahkan ke showroom tersebut oleh perantara yang saya kenal. Namun setelah transaksi selesai dengan pemilik showroom, saya baru mengetahui bahwa kendaraan itu tidak memiliki BPKB,” ujar LH kepada wartawan.

Persoalan mulai terungkap setelah kendaraan dibawa menuju kediamannya di Kecamatan Pinang Sori. Dalam perjalanan, perantara yang mengantarkan kendaraan disebut menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut perlu diperbaiki karena mengeluarkan asap dari bagian mesin.

Keterangan tersebut membuat LH terkejut. Pasalnya, menurut pengakuannya, informasi mengenai kondisi teknis kendaraan tersebut tidak disampaikan saat proses transaksi berlangsung.

Tidak lama setelah pembelian, kendaraan itu kemudian dibawa ke bengkel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami merasa ada informasi yang tidak disampaikan sejak awal. Setelah kendaraan dibawa pulang, baru diketahui ada masalah pada mesin dan ternyata BPKB juga tidak ada,” ujar salah seorang anggota keluarga LH.

Berdasarkan dokumen STNK yang diperlihatkan kepada wartawan, kendaraan tersebut masih tercatat atas nama pihak lain. Sementara itu, LH mengaku tidak menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), yang merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi kepemilikan kendaraan.

Kondisi tersebut membuat LH mempertanyakan kejelasan status administrasi maupun asal-usul kendaraan yang dibelinya.

“Kami hanya ingin memastikan kendaraan yang dibeli memiliki dokumen yang jelas dan aman digunakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena membeli kendaraan yang status administrasinya tidak jelas,” katanya.

Merasa keberatan, LH mengaku telah berupaya mengembalikan kendaraan tersebut sekaligus meminta pengembalian dana kepada pihak showroom. Namun hingga kini, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil.

LH juga mengaku telah beberapa kali mendatangi showroom untuk menemui pemilik usaha yang disebut bernama Ronal Hutagalung. Namun, menurutnya, penyelesaian yang diharapkan belum kunjung diperoleh.

“Saya datang berkali-kali. Awalnya dijanjikan minggu depan, kemudian dijanjikan hari Senin. Saat saya datang lagi, disebut masih berada di luar kota. Saya merasa tidak mendapatkan kepastian,” tuturnya.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, wartawan turut melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan setempat terkait keberadaan dan aktivitas usaha showroom tersebut.

Menurut keterangan Kepala Lingkungan, selama dirinya menjabat, pihak usaha yang dimaksud belum pernah menyampaikan pemberitahuan secara langsung terkait operasional usaha kepada dirinya.

Meski demikian, Kepala Lingkungan menyatakan akan berupaya melakukan komunikasi dengan pihak showroom guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

“Saya akan mencoba menghubungi yang bersangkutan dan meminta penjelasan terkait persoalan ini,” ujarnya.

Namun, lebih dari 24 jam setelah konfirmasi awal dilakukan, Kepala Lingkungan kembali menyampaikan bahwa pemilik showroom disebut masih berada di luar kota sehingga belum dapat memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak showroom masih terus dilakukan. Wartawan juga telah mencoba menghubungi nomor telepon yang diduga digunakan oleh pemilik showroom, namun panggilan belum mendapatkan respons.

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi perpesanan juga belum memperoleh jawaban.
Atas peristiwa yang dialaminya, LH berharap Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, administrasi kendaraan yang diperjualbelikan, serta kelengkapan dokumen kendaraan yang dipasarkan kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut penting guna memberikan perlindungan kepada konsumen serta memastikan setiap kendaraan yang diperjualbelikan memiliki dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami berharap ada perhatian dari pihak berwenang agar masyarakat tidak dirugikan. Jika memang semuanya sesuai aturan tentu tidak ada masalah. Namun jika ditemukan pelanggaran, kami berharap dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab kepada pihak IBAN MOTOR maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan yang dikeluhkan konsumen. (Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *