telkomsel

Hasil Rakerda 2026, Bukan Lagi Pengaduan Pasca-Kasus, LPA Deli Serdang Desentralisasi Sistem Proteksi Anak ke 4 Komisi Strategis

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deliserdang, Di tengah dinamika zaman yang kian kompleks, perlindungan terhadap generasi muda menghadapi tantangan yang tidak mudah. Merespons hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengambil langkah strategis dengan merumuskan cetak biru perlindungan anak untuk satu tahun ke depan.

Melalui Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang digelar di Flora Cafe Lubuk Pakam, Sabtu (30/5), jajaran pengurus meletakkan fondasi kebijakan baru yang tertuang dalam tema besar: “Menguatkan Sinergi Perlindungan Anak untuk Deli Serdang yang Aman, Bermartabat, dan Berkelanjutan.”

Rakerda yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan, Haru Yudhistira, ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Forum ini menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi serius dalam memetakan respons terhadap isu-isu krusial anak saat ini, mulai dari kerentanan terhadap kekerasan fisik, perundungan (bullying), eksploitasi, hingga dampak sekunder dari pesatnya arus digitalisasi.

Membangun Benteng Pencegahan dari Akar Rumput
Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., dalam pidatonya menegaskan sebuah perubahan paradigma yang fundamental. Menurutnya, indikator keberhasilan perlindungan anak tidak boleh lagi diukur secara reaktif—yaitu seberapa banyak kasus yang berhasil diselesaikan di meja hukum—melainkan seberapa kokoh sistem pencegahan yang dibangun di tengah masyarakat.

“Anak-anak adalah aset masa depan daerah dan bangsa. Karena itu, LPA Deli Serdang harus hadir tidak hanya ketika terjadi persoalan, tetapi juga menjadi penggerak edukasi, pencegahan, dan penguatan lingkungan yang aman bagi anak,” ujar Junaidi Malik secara lugas.

Ia menambahkan bahwa visi besar ini hanya bisa dicapai jika gerakan perlindungan anak ditransformasikan menjadi sebuah gerakan yang terstruktur, responsif, dan menyentuh unit terkecil di masyarakat, yaitu tingkat desa.

Empat Pilar Strategis Jantung Organisasi
Untuk memastikan visi tersebut membumi dan dapat dieksekusi, Rakerda mendelegasikan perumusan program ke dalam empat komisi kerja khusus yang dipimpin oleh para profesional di bidangnya:

-Komisi A (Organisasi dan Kelembagaan): Di bawah kepemimpinan Surya Dharma, S.T., M.Si., komisi ini berfokus pada perluasan struktur organisasi hingga ke tingkat kecamatan, pembenahan tata kelola administrasi, serta rekrutmen relawan baru guna memperkuat motor penggerak lembaga.

-Komisi B (Penanganan Kasus dan Hukum): Dipimpin oleh OK. Hendri Fadlian Karnain, S.H., yang merancang Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus secara komprehensif, penguatan layanan hotline pengaduan cepat, serta pendampingan hukum dan psikososial bagi korban.

-Komisi C (Kampanye dan Edukasi): Dipimpin oleh Amirul Khair, komisi ini menargetkan penguatan ekosistem pendidikan melalui program Sekolah dan Madrasah Ramah Anak, gerakan literasi digital keluarga, serta kampanye masif antiperundungan dan antinarkoba.

-Komisi D (Pemenuhan Hak dan Kajian Anak): Di bawah arahan Mufty Rizki Fadhila Ritonga, S.Pd., komisi ini bertugas melakukan kajian berbasis data (evidence-based) terkait pemenuhan hak dasar anak seperti pendidikan, kesehatan, identitas, serta perlindungan khusus bagi anak disabilitas dan kelompok rentan.

Menakar Realitas, Tantangan Besar di Fase Eksekusi
Secara objektif, dokumen yang dihasilkan dalam Rakerda ini melahirkan deretan program yang sangat progresif. Rencana pembentukan Satgas Perlindungan Anak Desa, gerakan LPA Goes To School, hingga Pelatihan Paralegal Perlindungan Anak menunjukkan adanya ikhtiar nyata untuk memindahkan pusat gerakan langsung ke episentrum masalah.

Namun, esensi dari sebuah peta jalan (roadmap) terletak pada konsistensi pelaksanaannya di lapangan. Publik tentu akan mengawal bagaimana program-program ideal ini menghadapi tantangan klasik di tingkat daerah, seperti keterbatasan jangkauan geografis di wilayah pelosok Deli Serdang, ketersediaan anggaran, hingga sinergi rill dengan pemangku kebijakan lokal dan aparat penegak hukum.

Langkah LPA digitalisasi melalui Kampanye Digital Anti Kekerasan Anak juga menjadi ujian tersendiri agar pesan edukasi ini tidak hanya berputar di wilayah perkotaan, melainkan mampu menembus sekat-sekat informasi di pedesaan.

Komitmen Menuju Deklarasi
Rakerda ini ditutup dengan kesepakatan penyusunan Kalender Kegiatan Tahunan dan rancangan Deklarasi Deli Serdang Ramah Anak. Deklarasi ini diharapkan menjadi kontrak moral dan sosial yang mengikat semua elemen daerah untuk menempatkan isu anak sebagai prioritas utama pembangunan.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada komitmen yang telah diikrarkan. Apakah instrumen program dan struktur baru ini mampu menekan angka kekerasan terhadap anak secara signifikan dalam satu tahun ke depan, ataukah peta jalan ini memerlukan kerja keras yang jauh lebih masif untuk benar-benar mengubah realitas di akar rumput.
(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *