Baru.png

Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Smart Parking Rp1.000 Sehari, Target PAD Rp15 Miliar

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mulai menerapkan uji coba parkir berlangganan atau smart parking pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dijalankan melalui aplikasi PGK Smart.

Walikota Pangkalpinang, Profesor Saparudin Masarif, mengatakan uji coba dilakukan untuk melihat persoalan di lapangan yang tidak selalu sama dengan kajian di atas kertas.

“Penerapan smart parking kita mulai 1 Oktober ini sampai dengan 31 Desember. Kenapa kita melakukan uji coba dulu? Karena apa yang kita kaji di atas kertas, belum tentu di lapangannya bisa sama,” ujar Walikota yang akrab disapa Udin, usai acara pelaksanaan smart parking dan simbolis pembagian rompi juru parkir di Halaman Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Pj Sekda, asisten dan staf ahli Setdako, pimpinan perangkat daerah, dan camat se-Pangkalpinang.

Saparudin mengatakan seluruh juru parkir (jukir) telah disiapkan lengkap dengan atribut, mulai dari rompi, topi, tanda pengenal (card name) ber-QR code, hingga peluit. Atribut tersebut untuk memudahkan masyarakat membedakan jukir resmi Pemkot dengan jukir liar.

“Masyarakat bisa melihat mana juru parkir yang memang kita siapkan, mana yang tidak,” katanya.

Dalam masa uji coba, jukir akan didampingi tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kodim, dan Forkopimda untuk mengawasi area parkir selama tiga bulan.

Walikota menjelaskan, skema parkir berlangganan dinilai lebih meringankan masyarakat. Tarif ditetapkan Rp1.000 per hari, Rp7.000 untuk tujuh hari, dan Rp30.000 untuk 30 hari. Durasi dihitung sejak aktivasi, misalnya berlangganan pukul 07.00 WIB, maka berlaku hingga pukul 07.00 WIB keesokan harinya.

“Kalau mereka langganan satu hari cuma Rp1.000. Kalau berlangganan tujuh hari, Rp7.000. Kalau langganannya 30 hari, Rp30.000,” ujarnya.

Pelanggan dapat parkir di seluruh area tepi jalan yang telah ditentukan dan dijaga jukir resmi Pemkot. Kebijakan tidak berlaku di lokasi parkir khusus seperti pusat perbelanjaan, bandara, atau area yang telah ditetapkan sebagai pajak parkir.

Pembayaran dilakukan melalui aplikasi PGK Smart yang diluncurkan sebelumnya. Pengguna mendaftarkan nomor kendaraan, mengunggah foto, kemudian melakukan top up melalui QRIS.

Pada tahap uji coba, sistem masih bersifat hibrida. Artinya, masyarakat yang belum berlangganan masih bisa membayar parkir secara manual.

“Jukir kalau sekarang ini masih hibrida. Masyarakat ketika belum menggunakan langganan, mereka masih tetap bisa bayar secara manual,” kata Saparudin.

Jukir pada fase hibrida akan diberikan insentif berdasarkan jumlah kendaraan berlangganan yang parkir di areanya. Sistem Pemkot dapat memantau jumlah kendaraan di setiap area parkir sebagai dasar perhitungan insentif.

Pemkot menargetkan tahun depan sistem parkir bergaji penuh dapat diterapkan. Anggaran telah disiapkan, termasuk pemberian BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi jukir.

“Harapan kita tahun depan kita akan berikan parkir ini bergaji. Diberikan gaji oleh Pemkot, plus insentif seperti BPJS,” ucapnya.

Terkait jukir liar, Udin menjelaskan sebagian jukir berada di jalan provinsi dan jalan nasional yang bukan kewenangan Pemkot. Untuk area yang ditetapkan sebagai pajak parkir, seperti kafe dan pusat perbelanjaan, jukir menjadi tanggung jawab pemilik usaha.

“Di jalan provinsi, di jalan nasional ini, di area tertentu yang sudah ditentukan, juru parkir itu tidak lagi jadi jukir liar, tapi tetap harus membayar berlangganan. Mereka menjadi tanggung jawab pemilik usaha,” katanya.

Udin menyebut tujuan utama smart parking adalah memberikan keadilan kepada masyarakat sesuai tarif Perda sebesar Rp1.000. Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot memproyeksikan peningkatan signifikan.

“Kalau manual ini kan sekarang PAD-nya sekitar Rp2 miliar. Kalau dengan smart parking bisa mencapai 30 persen yang menggunakan, ya bisa kita capaikan sekitar Rp15 miliar,” tukasnya.

Hasil PAD tersebut, kata dia, akan dikembalikan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas pelayanan masyarakat di Kota Pangkalpinang.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *