Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya memimpin Rapat Koordinasi Pengusulan Kriteria Kemiskinan Berdasarkan Kearifan Lokal dalam rangka Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) se-Provinsi Babel, di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (12/10/2026).
Rapat ini digelar merespons keluhan kepala desa dan lurah yang selama ini menjadi bemper konflik sosial akibat data penerima bantuan yang tidak sesuai fakta lapangan.
Didit mengatakan DPRD mengambil peran memfasilitasi aspirasi itu agar langsung disampaikan ke pemerintah pusat, dalam hal ini BPS Pusat.
“Kita ingin menyampaikan langsung aspirasi dan keluh kesah kepala desa serta lurah kepada BPS Pusat, supaya persoalan pendataan ini bisa diperbaiki,” ujar Didit.
Menurutnya, mekanisme pemutakhiran DTSEN harus lebih responsif terhadap kondisi daerah. Salah satu yang didorong adalah keterlibatan kepala desa melalui musyawarah desa. Alasannya, pemerintah desa yang paling mengetahui kondisi riil sosial-ekonomi warganya.
Dengan pelibatan itu, data warga yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat menjadi bahan verifikasi dan pemutakhiran yang lebih valid.
Selain itu, DPRD Babel mendorong agar kearifan lokal menjadi variabel tambahan dalam menilai kemiskinan.
Didit menegaskan usulan tersebut tidak untuk menggantikan indikator nasional yang telah berlaku. Kearifan lokal diposisikan sebagai indikator pelengkap agar pengukuran lebih mampu menangkap karakteristik masyarakat daerah.
“Variabel lokal ini bukan untuk mengganti indikator yang sudah ada, tetapi melengkapinya. Karena kondisi masyarakat di daerah tidak selalu bisa dilihat hanya dari satu indikator,” jelas Didit.
Ia mencontohkan kondisi masyarakat Babel yang memiliki dinamika tersendiri, terutama akibat pasang-surut ekonomi sektor pertambangan timah. Kondisi fisik rumah, misalnya, belum tentu menggambarkan kemampuan ekonomi penghuninya secara otomatis.
Usulan kriteria berbasis kearifan lokal ini selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kementerian PPN/Bappenas serta kementerian dan lembaga terkait agar DTSEN benar-benar menjadi data tunggal yang akurat dan berkeadilan.
(HR75)










Tinggalkan Balasan