Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Kamis (1/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, S.H., M.H., dan dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD, serta unsur Forkopimda Babel.
Didit menegaskan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan pengaturan tata ruang wilayah pesisir dan pulau kecil dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika lingkungan, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, Perda RZWP3K selama ini menjadi instrumen hukum penting dalam memberikan arah pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil di Bangka Belitung.
Namun, perkembangan hukum dan kebijakan nasional, dinamika pembangunan, kegiatan ekonomi, serta kondisi sosial masyarakat pesisir menjadi alasan perlunya evaluasi dan penyempurnaan regulasi tersebut.
“Peraturan daerah bukan berarti tidak dapat ditinjau kembali. Perkembangan hukum, perubahan kebijakan nasional, dinamika pembangunan daerah, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir menjadi bagian yang harus menjadi perhatian dalam evaluasi,” ujar Didit.
Ia menegaskan revisi yang diajukan tidak dimaksudkan menghapus keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan dilakukan sebagai penyesuaian, penyempurnaan, dan penataan kembali ketentuan yang dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan saat ini.
“Revisi ini bukan dimaksudkan untuk menghapus atau meniadakan Perda Nomor 3 Tahun 2020, melainkan untuk melakukan penyesuaian, penyempurnaan dan penataan kembali terhadap substansi tertentu yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini,” pungkasnya.
Proses pembentukan Ranperda tersebut, lanjutnya, tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui tahapan terukur dengan memperhatikan aspek harmonisasi dan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
(HR75)










Tinggalkan Balasan