Hidayat: Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat
Cakrawalanational.news–Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memangkas jalur birokrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lewat kebijakan baru, wajib pajak di wilayah ini kini bisa membayar pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0388 Tahun 2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Aturan ini dirilis untuk merespons keluhan warga yang selama ini kerap kesulitan meminjam KTP pemilik lama saat akan melunasi kewajiban pajak mereka.
“Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi,” ujar Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani.
Dengan berlakunya aturan ini, warga yang menguasai kendaraan baik perorangan maupun badan usaha cukup mendatangi sentra pelayanan dengan membawa tiga dokumen: STNK asli kendaraan yang bersangkutan. KTP pengguna kendaraan (pihak yang saat ini menguasai atau membawa kendaraan). Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
Sementara Pemprov Babel telah menyiagakan seluruh gerai layanan untuk memfasilitasi kebijakan baru ini. Warga bisa mengurusnya di Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di tingkat kabupaten/kota, hingga layanan Samsat Keliling.
Dengan demikian, Ia berharap pemangkasan birokrasi ini dapat mendongkrak kesadaran warga dalam membayar pajak. Pendapatan dari sektor ini nantinya akan dialokasikan langsung untuk mendanai pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan program kesejahteraan di Babel.
(HR)











Tinggalkan Balasan