Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjajaki kerja sama peningkatan pelayanan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Kerja sama tersebut meliputi penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, tata kelola pekerja migran, serta upaya meningkatkan peran masyarakat dalam mengurangi penipuan tenaga kerja ke luar negeri atau scamming.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Pangkalpinang, Agustu Efendi, mengatakan kerja sama ini penting untuk memperkuat sinergi antarlembaga, terutama dalam aspek pencegahan dan penanganan persoalan keimigrasian yang kerap bersinggungan langsung dengan masyarakat.
“Kerja sama ini tentang sinergitas pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian, seperti penanganan human trafficking atau TPPO dan penyelundupan manusia, pekerja migran antara kedua lembaga, serta meningkatkan peran masyarakat dalam mengurangi tindakan scamming penipuan tenaga kerja ke luar negeri,” kata Agustu usai acara Pembahasan dan Penyempurnaan Rencana Kerja Sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Babel di ruang SRC Kantor Walikota, Senin, (28/9/2026).
Menurut dia, fenomena penipuan berkedok penempatan kerja di luar negeri masih menjadi kerawanan yang perlu diantisipasi bersama. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci agar warga tidak mudah terjebak iming-iming kerja ilegal yang berujung pada TPPO.
Selain aspek penegakan hukum, kerja sama ini juga Ia harapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di Pangkalpinang agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Acara tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, didampingi Kepala Bapperida, Kepala Kesbangpol, Kepala DPMPTSP, Kepala Disnaker, Kepala Diskominfo, Kepala Dinsos, Kepala DPPPAKB, Kepala Disdukcapil, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, camat se-Kota Pangkalpinang, dan Bagian Pemerintahan.
“Melalui rencana kerja sama tersebut, kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat koordinasi, berbagi data dan informasi, serta membangun sistem pencegahan dini terhadap praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja migran asal Pangkalpinang”, pungkasnya.
(HR75)










Tinggalkan Balasan