Cakrawalanational.news-Asahan, Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 2 Kisaran kembali menuai sorotan tajam. Setelah sempat mempertanyakan dasar aturan pembatasan serapan anggaran, pihak sekolah kini membeberkan rincian penggunaan dana sebesar Rp527.772.170 yang dialokasikan khusus untuk komponen Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah.
Namun, transparansi tersebut justru membuka tabir baru. Rincian penggunaan anggaran yang diserahkan pihak sekolah mengindikasikan adanya dugaan salah klasifikasi belanja yang dinilai menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Berdasarkan data resmi yang diterima redaksi pada Selasa (29/09/2026), pihak SMKN 2 Kisaran menjabarkan alokasi dana administrasi Rp527 juta tersebut ke dalam tujuh pos pengeluaran, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengadaan bahan pembelajaran dan praktik kejuruan/bengkel: Rp385.621.420 (73,1%)
2. Bahan habis pakai administrasi (ATK dan tinta): Rp87.811.400
3. Cetak dan penggandaan dokumen: Rp28.231.800
4. Bahan kebersihan sekolah: Rp19.351.000
5. Kebutuhan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS): Rp5.250.800
6. Pengelolaan situs web sekolah: Rp900.000
7. Kebutuhan kelistrikan: Rp605.750
Sorotan Maladministrasi dan Ketidaksesuaian Juknis
Alokasi terbesar yang mencapai Rp385,6 juta untuk belanja bahan praktik kejuruan dan bengkel di dalam pos administrasi inilah yang dinilai janggal. Merujuk pada Lampiran I Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 *juncto* Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOSP, komponen penggunaan Dana BOS Reguler untuk jenjang SMK telah diatur secara rigid ke dalam 12 pos terpisah.
Dalam aturan tersebut, pos “Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah” seharusnya murni diperuntukkan bagi pengelolaan tata kelola sekolah, seperti penyediaan ATK, bahan kebersihan, penggandaan, serta daya dan jasa. Sementara itu, belanja bahan pembelajaran dan praktik kejuruan memiliki pos tersendiri, yakni komponen “Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian”.
“Pencampuran anggaran belanja bahan praktik bengkel senilai lebih dari Rp385 juta ke dalam pos administrasi merupakan bentuk maladministrasi. Tindakan ini membuat pos administrasi seolah-olah membengkak secara tidak wajar karena menanggung beban belanja yang seharusnya ditempatkan pada pos kompetensi keahlian,” ungkap seorang sumber ahli yang mendalami Juknis BOSP saat dimintai tanggapan oleh redaksi.
Secara kalkulasi, jika anggaran bahan praktik bengkel tersebut dikeluarkan dari komponen administrasi, maka sisa belanja administrasi murni di SMKN 2 Kisaran berada di angka Rp142.150.750. Namun, jumlah tersebut dinilai pengamat masih tergolong tinggi hanya untuk memenuhi kebutuhan ATK, cetak, dan kebersihan dalam satu tahun anggaran.
Pihak Sekolah Buka Ruang Verifikasi
Merespons perkembangan ini, pihak manajemen SMKN 2 Kisaran menyatakan sikap terbuka untuk melakukan verifikasi dokumen laporan keuangan resmi, termasuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS/ARKAS) serta Buku Kas Umum (BKU). Kendati demikian, pihak sekolah meminta agar proses audiensi dan klarifikasi lanjutan dilakukan secara formal melalui surat resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Cakrawalanational.news, masih menunggu salinan dokumen RKAS/ARKAS Tahun 2025 dari pihak sekolah guna melakukan pencocokan data secara menyeluruh secara berimbang.
Di sisi lain, redaksi juga tengah berupaya melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Sumatera Utara selaku instansi pembina SMK Negeri di Kabupaten Asahan untuk mendapatkan tanggapan kedinasan terkait temuan ini.
(HERI/CCN)










Tinggalkan Balasan