Cakrawalanational.news–Tapanulitengah Sumatera Utara, Sidang sengketa lahan Faogoaro Gulo melawan Totonafo Nduru memanas. Pasalnya, kuasa hukum tergugat membongkar tiga kejanggalan, mulai batas tanah simpang siur, dokumen alas hak meragukan, dan data pajak tak nyambung.
Menurut Hadi Alamsyah Harahap, pengacara Totonafo Nduru, menemukan kontradiksi soal batas tanah. Dokumen kliennya menyebut batas timur Jalan Suryadi. Tapi di peta bidang penggugat tertulis atas nama Totonafo Nduru.
Yang bikin runyam lagi katanya, saat sidang lapangan, penggugat justru bilang batas timurnya Jalan Suryadi. “Keterangannya berubah. Ini harus dicermati hakim,” ungkap Hadi, Jumat 5/6/2026.
Dengan demikian Bagi Hadi, peta, alas hak, dan fakta lapangan harus klop. “Kalau tidak, identitas objek sengketa jadi kabur,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Hadi juga menyoal alas hak penggugat. Dokumen asli, kata dia, kunci pembuktian. Soal sah atau tidak, ia serahkan ke hakim.
Data pajak pun dipersoalkan. “Kami belum yakin pajak itu untuk tanah sengketa,” kata Hadi.
Hadi menegaskan pihaknya hormat pada proses hukum. “Kami percaya hakim akan menilai bukti secara objektif,” katanya.
Perkara ini belum putus. Semua dalil masih diuji di pengadilan.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Sihapas, Merlius, mengonfirmasi Faogoaro Gulo memang bayar pajak. “Tapi baru 2025,” ucapnya.
Kendati demikian, Merlius tak berani mengaitkan pajak itu dengan tanah sengketa. “Dia punya beberapa bidang tanah lain. BPN yang berwenang memastikan,” paparnya.
Merlius juga pernah lihat salinan SKT yang beda versi. “Ada perbedaan di fotokopinya. Asli atau tidak, biar hakim yang nilai,” ucapnya.
Satu hal yang ia pastikan, Totonafo Nduru sudah kuasai tanah itu 12 tahun. “Tapi tetap harus dibuktikan di sidang,” terang Merlius.
(Yasmen/CNN)











Tinggalkan Balasan