Cakrawalanational.news-Jakarta, Polri mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan penghapusan hasil penyadapan. SU, yang sebelumnya berstatus saksi, kini ditetapkan sebagai tersangka keempat.
Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, sekitar pukul 19.45, Kamis malam (5/11/2026) oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengawali konferensi pers dengan menyampaikan sikap Kapolri. Menurutnya, Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu yang menjadi perhatian publik. Sebagai respons proaktif, Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim.
“Proses pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus ini tentunya akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Trunoyudo.
Ia menegaskan Polri berkomitmen memastikan setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil kerja tim, kata dia, akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan proses penanganan perkara.

Di tempat yang sama, Suhermanto kemudian menyampaikan perkembangan penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Menurut penyidik, peran SU adalah sebagai Dewan Pembina dari MC Bareskrim Polri. SU pernah menjabat sebagai Kabakmon atau Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019.
“Sampai dengan saat ini, Kabakmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan _provisioning_ ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujar Suhermanto.
Suhermanto menyebut, pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU. SU kemudian meng-ACC penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini.
Hingga konferensi pers digelar, jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang. Tiga orang dilakukan penahanan di Mako Brimob.
Sementara SU belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke.
“Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 dan ahli sebanyak 5 orang, terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang,” kata Suhermanto.
Terhadap SU, penyidik mengenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang Ilegal Akses dengan ancaman pidana 6 tahun, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang Penghapusan Sistem Informasi Elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Di akhir keterangannya, Suhermanto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial yang belum tentu benar.
“Di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya,” ujarnya.
(Ar/Red)










Tinggalkan Balasan