Baru.png
BERITA  

Kejati Sulut Tetapkan Mantan Camat Ratatotok JR Tersangka Korupsi Tambang PT HWR

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Manado, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara Sulut) menetapkan JR, mantan Camat Ratatotok periode 2009-2014, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Sulut pada Senin, 2 November 2026.

JR merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara saat menjabat camat.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, JR diduga menerbitkan Akta Jual Beli Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010 bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.

Dokumen itu terkait transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi. Kawasan tersebut merujuk SK Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Sulawesi Utara seluas 1.877.220 hektare.

Penyidik menduga AJB tersebut seolah menunjukkan telah terjadi jual beli tanah di kawasan hutan produksi yang berkaitan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan PT HWR.

“Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah mengumpulkan keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli, dan barang bukti,” ujar Plt Kepala Kejati Sulut, Dr. H. Ferry Tass, melalui jajaran penyidik.

Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan fasilitas berupa satu unit Toyota Rush warna merah marun dan uang tunai Rp30 juta.

Uang tersebut diduga fee sebesar satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah yang diberikan Elisabeth Laluyan.

 

Rangkaian perbuatan itu diduga memperkaya pihak lain melalui penerbitan dokumen jual beli atas tanah milik negara di kawasan hutan produksi yang kemudian digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Perkara dugaan korupsi PT HWR sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado.

BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara, telah berstatus terdakwa. Sementara HJ, Manajer Produksi PT HWR, masih berstatus DPO.

Penetapan JR menjadi pengembangan terbaru penyidikan Kejati Sulut dalam menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk aspek administrasi pertanahan.

Kejati Sulut menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti untuk mengungkap secara komprehensif seluruh rangkaian peristiwa.

Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Debby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *