banner

Setor Uang Pengganti, Terpidana Pembangunan Masjid Asrama Haji Jalani Hukuman Pokok Saja

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp 85.135.273 dari Terpidana Lasidi Pribadi bin Marto Dalijo (Alm) dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.

Pembayaran dilakukan Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, dan diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya SH MH.

Kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5916 K/PID.SUS/2023, 13 Desember 2023, menyatakan Lasidi Pribadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 85.135.273. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, terpidana akan menjalani pidana penjara pengganti selama satu tahun.

Uang pengganti tersebut dibayarkan pihak keluarga terpidana dan telah disetorkan ke Kas Negara melalui Kas Daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang oleh Bendahara Penerimaan Kejari Pangkalpinang pada hari sama.

Lunasnya uang pengganti tersebut, maka Lasidi Pribadi hanya akan menjalani pidana pokok berupa penjara selama enam tahun, tanpa perlu menjalani pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Agung.

Kajari Pangkalpinang, DR Sri Heny Alamsari SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembayaran uang pengganti berjalan aman dan kondusif.

“Pembayaran ini, kewajiban terpidana dalam perkara korupsi tersebut telah diselesaikan sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Anjas.

Ia juga mengapresiasi kerja sama pihak keluarga terpidana telah kooperatif melaksanakan putusan pengadilan hingga tuntas. “Terpidana, hanya menjalani pidana pokok saja,” tutupnya.

(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *