Cakrawalanational.news-Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access pada sistem Lawful Interception Management System atau LIMS.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin.
Satu orang lainnya, SU, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Asep mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Para tersangka diduga menyadap tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor penting.
“Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.
Nomor yang disadap termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, praktik penyadapan terjadi pada periode 2025 hingga 2026.
Modusnya, para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa lampiran laporan polisi sebagai dasar.
Padahal, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan, penyadapan harus menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah,” ujarnya.
Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.
Perkara terungkap setelah petugas yang mengetahui perbuatan itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam penyidikan, Direktorat Siber Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.
Penyidik menyita barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang melawan hukum mendengarkan, merekam, dan mencatat transmisi informasi elektronik tidak publik, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang illegal access komputer dan sistem elektronik, ancaman 6 tahun.
Serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penghapusan informasi elektronik milik orang lain, ancaman 8 tahun.
Asep menegaskan penyidikan masih tahap awal dan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Informasi yang beredar, LSP diduga merujuk Listyo Sigit Prabowo, ASN adalah Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi Santoso.
(Red)










Tinggalkan Balasan