Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Pansus ditargetkan menyelesaikan pembahasan dalam satu bulan.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Babel dari Fraksi NasDem sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ferry, usai Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K di Gedung DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).
Ferry mengatakan revisi Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi. Seluruh fraksi telah menerima usulan tersebut dan menyepakati penyempurnaan melalui revisi.
“Alhamdulillah, jadi usulan dari masyarakat kemarin yang demo kita, inisiatif kita, semua fraksi menerima dan sudah kita sempurnakan untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu,” ujar Ferry.

Ia mengakui proses revisi tidak mudah karena memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Substansi perubahan harus dikonsultasikan ke kementerian terkait.
“Ya, susahnya kan kita harus ke pusat, ke Kementerian. Apa yang harus kita rubah dan kapan, karena tidak serta-merta harus di daerah,” kata Ferry.
Salah satu wilayah yang menjadi fokus perhatian dalam revisi tersebut adalah Batu Beriga. Menurut dia, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan memerlukan pendampingan dari Bappeda.
Terkait waktu kerja Pansus, Ferry menyebut Pansus baru dibentuk pada hari yang sama dan ditargetkan rampung dalam satu bulan.
“Insyaallah, kita doakan satu bulan,” ujarnya.
Ferry juga menyinggung persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disinggung Fraksi PKS. Ia menyebut Perda RTRW hingga 2025 belum disahkan di pemerintah pusat, termasuk persoalan Pulau Tujuh yang disampaikan Gubernur.
“Perda itu sampai sekarang 2025, sampai sekarang belum disahkan di pusat. Termasuk apa yang disampaikan Pak Gubernur tadi, Pulau Tujuh,” kata dia.
Menurut Ferry, jika RTRW telah selesai, Perda Nomor 3 Tahun 2020 otomatis tidak berlaku lagi. Namun selama RTRW belum tuntas, revisi tetap harus dilakukan.
“Kalau RTRW itu selesai, praktis Perda Nomor 3 Tahun 2020 otomatis hilang. Tetapi sekarang ini nggak bisa, karena belum selesai RTRW-nya,” ujarnya.
Terkait status Pulau Tujuh, ia menegaskan kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Kalau itu kewenangan pusat. Sama-sama kewenangannya, cuma kepentingannya pusat. Nggak dapat di kita, nggak dapat di mereka,” kata Ferry.
Ia membantah anggapan DPRD menyerah dalam memperjuangkan Pulau Tujuh.
“Kita bukan menyerah. Kita doakan yang terbaik,” ujarnya.
Langkah pertama yang akan dilakukan Pansus setelah dibentuk adalah melakukan konsultasi ke kementerian dengan melibatkan perwakilan masyarakat Batu Beriga, unsur eksekutif, dan legislatif.
“Hal pertama kita akan ke Kementerian bersama perwakilan dari Batu Beriga. Bukan hanya dari legislatif, bersama eksekutif dan masyarakatnya juga,” kata Ferry.
Ia menegaskan seluruh aspirasi masyarakat dianggap penting dan menjadi dasar kerja DPRD.
“Kalau semua aspirasi masyarakat kita anggap itu semua penting, nggak ada nggak penting. Karena tanpa masyarakat nggak ada Dewan,” pungkasnya.
(HR75)










Tinggalkan Balasan