Cakrawalanational.news-Deliserdang, Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian tiang besi lampu lalu lintas di Simpang Kayu Besar, Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat yang viral di media sosial Facebook terkait hilangnya tiang lampu merah di kawasan tersebut.
Pelaku pertama berinisial DA (27), warga Dusun I, Desa Limau Manis, diamankan pada Kamis (5/11/2026). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku kedua berinisial TW (35), warga Kecamatan Tanjung Morawa.
Dicuri Dini Hari, Diangkut Pakai Becak
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Aksi pencurian dilakukan pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.20 WIB.
Modusnya, pelaku membuka baut pengikat tiang menggunakan kunci pas ukuran 17, lalu mengangkat dan mengangkut tiang tersebut menggunakan becak sewaan. Pengemudi becak yang tidak dikenal itu disebut sedang mangkal di sekitar Simpang Kayu Besar.
Dalam penanganan perkara, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaos oblong putih bertuliskan HAWAII, satu buah celana pendek jeans hitam, dan satu pasang sandal merek Subinco warna hitam.
Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, mencari saksi, serta melengkapi barang bukti dan administrasi penyidikan.
Polisi: Laporan Warga Viral Langsung Ditindaklanjuti
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K, M.Si., melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., menegaskan, polisi berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi dan keluhan masyarakat, termasuk yang viral di media sosial, secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum karena keberadaannya menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.
“Apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polresta Deli Serdang berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(M. Habil Syah)










Tinggalkan Balasan