Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Rindang Onasis, menghentikan penanganan dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 2025 di Sekretariat DPRD Pangkalpinang menuai sorotan publik.
Pasalnya, anggaran yang disorot dalam dugaan kasus tersebut senilai Rp 20 miliar, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir di atas Rp 5 miliar. Rindang baru menjabat sekitar tiga bulan sebagai Kajari Tipe A di Pangkalpinang.
Di tengah keputusan tersebut, profil karier dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rindang turut menjadi perhatian.
Berdasarkan penelusuran data LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rindang pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 2015 saat menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung (Babel). Saat itu total harta yang dilaporkan sebesar Rp 241.443.375.

Dalam laporan terakhir pada 2025 saat menjabat Asisten Pengawasan di Kejati Sulawesi Utara (Sulut), total harta yang dilaporkan tercatat Rp 7.844.684.372.
Dari data LHKPN yang terbuka untuk publik, peningkatan harta terlihat dalam kurun 2018 hingga 2023, saat Rindang menjabat dua kali sebagai Kajari.
Saat menjabat Kajari Nias pada 2018, harta yang dilaporkan sebesar Rp 1.920.655.673. Pada 2019 meningkat menjadi Rp 3.658.519.504, dan di akhir masa jabatan sebagai Kajari Nias tercatat Rp 4.012.796.240.
Kemudian saat menjabat Kajari Ponorogo periode 2021-2023, harta yang dilaporkan meningkat sekitar Rp 3 miliar, menjadi Rp 6.679.880.148. Selanjutnya saat menjabat Asisten Pengawasan di Kejati Sulawesi Utara, totalnya menjadi Rp 7.844.684.372.
Dalam LHKPN tersebut, komponen harta terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 5.710.000.000 yang tersebar di enam lokasi di Bengkulu dan Bandung. Dalam laporan itu, Rindang tercatat tidak memiliki utang.
Di sisi lain, kinerja penanganan tindak pidana korupsi selama menjabat Kajari juga turut disorot. Berdasarkan penelusuran jejak digital yang dihimpun, dalam periode 2018-2023, sejumlah penanganan perkara korupsi yang menonjol belum banyak tercatat.
Saat menjabat Kajari Ponorogo pada 2023, Kejari menangani perkara dugaan pungutan liar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Desa Sawoo, dengan tersangka dari unsur perangkat desa. Penanganan perkara tersebut sempat mendapat tanggapan dari warga karena dinilai berjalan cukup lama.
Hingga berita ini diturunkan, Cakrawalanational.news masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kajari Pangkalpinang Rindang Onasis terkait alasan penghentian penanganan dugaan korupsi SPPD di Sekretariat DPRD Pangkalpinang, serta klarifikasi terkait peningkatan harta dalam LHKPN.
Prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Laporan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara dan bukan indikasi tindak pidana tanpa pembuktian lebih lanjut dari lembaga berwenang.
(Rz)










Tinggalkan Balasan