Baru.png

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pencuri Kabel PT MDI di Deli Serdang

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deliserdang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di gudang PT Mark Dynamics Indonesia (MDI) Tbk, Kawasan Industri Medan Star.

Terduga pelaku berinisial RBL (26), karyawan swasta asal Kabupaten Nias Utara, ditangkap pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 23, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di gudang PT MDI, Jalan Lintas Medan–Tanjung Morawa Km 18,5, Dusun III, Desa Tanjung Morawa-B.

Saat itu dua orang saksi, Irfan Sugandi Marbun dan Damson Sirait, hendak melakukan stock opname. Ketika pintu gudang dibuka, saksi melihat seorang pria sedang memotong kabel TIC di dalam gudang.

Melihat aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa gunting potong besi. Kedua saksi sempat mengejar, namun terduga pelaku berhasil kabur.

Atas kejadian itu, pihak PT MDI melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Morawa untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas akhirnya mengamankan RBL di Km 23 Jalan Medan–Tanjung Morawa.

Dalam pemeriksaan awal, RBL mengakui perbuatannya mencuri kabel di gudang PT MDI.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 meter kabel TIC dan 1 unit gunting potong besi.

Kini RBL diproses hukum dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai hukum. Kami juga mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk meningkatkan pengamanan lingkungan serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegas Kapolresta.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *