Cakrawalanational.news-Tanjab, Konflik agraria struktural di Provinsi Jambi kembali memanas. Masyarakat Hukum Adat (MHA) Imam Hasan Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuntut pemerintah mengusir PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) dari wilayah adat mereka dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Tuntutan itu disampaikan melalui pemasangan spanduk di lapangan. Warga mendesak adanya *restitusi tanah* atas kebijakan yang mereka sebut “salah kaprah” dari oknum Kementerian Kehutanan RI dan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan itu dinilai telah merampas hak ulayat yang diwariskan turun-temurun.
Perwakilan MHA Imam Hasan menyoroti dua kekeliruan fatal dalam *Surat Pelepasan Kawasan Hutan* yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan pada 1990. Surat itu menjadi dasar hukum terbitnya HGU PT DAS.
Dalam Diktum ke-4 surat pelepasan itu secara administratif telah diakui adanya perladangan masyarakat adat, perkebunan rakyat, hingga area pemakaman leluhur di dalam kawasan tersebut.
Namun, alih-alih melindungi, area komunal itu justru dibersihkan. Saat ini, lokasi yang dulunya merupakan situs sakral berupa pemakaman leluhur telah rata dengan tanah dan ditanami kelapa sawit oleh PT DAS.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM dan pengabaian hak tradisional masyarakat adat,” tegas perwakilan warga.
Kekeliruan lain ada pada Diktum ke-5 yang mewajibkan aspek konservasi. Di lapangan, ketentuan itu diabaikan.
Perusahaan terbukti menanam sawit hingga ke sempadan sungai, melanggar jarak tanam aman. Akibatnya, aliran sungai utama, anak sungai, dan tanah di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) mengalami degradasi.
Pelanggaran ini memicu tumpang tindih tata ruang dan berdampak langsung pada hajat hidup warga Desa Badang.
Tuntutan warga muncul di tengah bergesernya kebijakan agraria nasional. Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Bareskrim Polri, aparat diinstruksikan melakukan *moratorium* terhadap perkara pidana konflik agraria struktural. DPR juga mendorong perubahan paradigma dari pendekatan legalistik-represif ke restoratif-humanis.
MHA Imam Hasan menyatakan tidak akan mundur sebelum hak ulayat dipulihkan sepenuhnya. Mereka mendesak Kementerian ATR/BPN dan Pansus Konflik Agraria DPR RI turun langsung ke lapangan untuk menelusuri dokumen pelepasan hutan 1990 dan HGU PT DAS yang dinilai menabrak hukum dan merusak kelestarian alam.
“Cukup sudah penderitaan kami. Kembalikan tanah adat kami,” tutup perwakilan masyarakat.
(arifin)










Tinggalkan Balasan