Baru.png

TNI AL Gagalkan Penyeludupan 75,7 Ton Timah Ilegal di Belitung, Selamatkan Rp76 Miliar

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tanjungpandan, TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal sebanyak 75,7 ton di Wilayah Bangka Belitung. Pasir timah tersebut rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.

Pengungkapan kasus besar ini disampaikan langsung oleh Pangkoarmada RI, Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., dalam konferensi pers di halaman Pos TNI AL Mendanau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/8/2026).

Operasi penindakan dilakukan secara bertahap mulai 2 hingga 13 Agustus 2026. Berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas ilegal di pesisir Belitung Timur, Tim Intel Lanal Babel bersama personel Posal Manggar dan Pos Pulau Mendanau melakukan pengintaian tertutup.

Dari hasil pengintaian, petugas mengamankan barang bukti di beberapa titik, Awal Penindakan mengamankan 1 unit truk Hino dan 8 ton pasir timah, Desa Lilangan Belitung Timur, kemudian 50 ton pasir timah di sebuah rumah warga Desa Lenggang Belitung Timur, berikutnya 10 ton pasir timah di Desa Batu Penyu Belitung Timur, serta 2,7 ton pasir timah di sebuah ruko Desa Dukong dan Desa Air Pelempang 5 ton pasir timah.

Akumulasi total barang bukti yang diamankan mencapai 75,7 ton pasir timah. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Pos AL Manggar dan Posal Pulau Mendanau.

Potensi Kerugian Negara Rp76,04 Miliar
Berdasarkan perhitungan sementara, Negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp76,04 miliar.

“Ini bukan hanya soal mengamankan barang. Ini soal kedaulatan sumber daya mineral strategis yang merupakan kekayaan negara,” ujar Laksdya Denih Hendrata.

Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah Maritim Kemenko Polkam, Laksamana Muda TNI Agoeng Mohammad Kancana, menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.

“Aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap asal-usul pasir timah, pihak yang menguasai, jaringan pengangkutan, calon penerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Agoeng .

Ia menambahkan, penyidik harus menelusuri rantai pasok hingga aliran dana agar hukum menjangkau aktor intelektual, pemodal, pengendali, hingga penampung akhir.

Pemerintah memandang pengamanan mineral strategis ini sebagai bagian dari kedaulatan Negara dan keamanan Nasional. Kedepan, sinergi lintas instansi TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian ESDM, dan Pemerintah Daerah akan terus diperketat dari hulu hingga hilir,” tambahnya.

(Sn/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *