Cakrawalanational.news–Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran rokok elektrik mengandung narkotika jenis Etomidate. Lima orang ditangkap dalam operasi di Jakarta Timur (Jaktim) dan Tangerang Selatan (Tangsel).
Pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai terkait adanya pengiriman paket narkotika jenis vape Etomidate ke sebuah apartemen di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa (14/7/2026).
“Tim Subdit III Dittipidnarkoba awalnya mengamankan seorang wanita berinisial K,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Dari hasil interogasi, K mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Steven untuk mengambil paket tersebut. Polisi kemudian menggerebek kamar Steven di apartemen yang sama.
Berdasarkan penyelidikan, Steven berperan sebagai pengedar. Ia menjual vape berisi Etomidate dengan harga Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per pod.
Steven mengaku mendapatkan pasokan dari dua orang bernama Meisya dan Recky. Menindaklanjuti keterangan itu, tim melakukan pengejaran ke sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Saat penggerebekan, Meisya dan Recky kedapatan bersama seorang pria berinisial H. Ketiganya ditangkap tepat saat hendak meninggalkan area apartemen.
“Ketiganya langsung digelandang ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Eko.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar.
Etomidate merupakan obat anestesi yang penggunaannya diatur dalam bidang medis. Penyalahgunaannya dengan cara dicampur ke dalam liquid vape dapat menimbulkan efek sedatif, halusinasi, dan berbahaya bagi kesehatan.
Bareskrim belum merinci pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka dan jumlah barang bukti yang disita.
(Red)











Tinggalkan Balasan