Cakrawalanational.news–Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hampir sepekan setelah menerima limpahan perkara dari Polri, Kejagung membentuk tim khusus berisi 9 jaksa senior.
Sembilan jaksa itu dipilih karena punya jam terbang tinggi di penanganan korupsi. Sebagian besar merupakan mantan pegawai KPK.
“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang menyebut komposisi tim sengaja diisi jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. “Yang jelas sebagian besar penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK,” ujarnya.
Adapun 9 nama dalam ‘Tim 9’ itu adalah: Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Febrie dijerat dalam 3 klaster perkara besar. Kejagung sudah menerbitkan 3 Surat Perintah Penyidikan.
Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi pada proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait kasus korupsi ASABRI, yang awalnya merupakan laporan dari Polri.
“Dengan terbitnya sprindik ini, seluruh tindakan penyidikan kini sepenuhnya beralih kepada Kejagung,” kata Anang.
Meski begitu, Kejagung memastikan tetap berkolaborasi dengan Polri dan KPK. Komisi III DPR juga akan dilibatkan untuk mengawasi jalannya penyidikan.
Kasus Febrie menjadi sorotan karena ia merupakan pejabat tinggi Kejagung yang sebelumnya memimpin penanganan perkara besar di Jampidsus. Kini, giliran dirinya yang diperiksa oleh korpsnya sendiri.
(Red)











Tinggalkan Balasan